LUWU, SAORAKYAT—Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tengah melakukan rehabilitasi sejumlah sarana dan prasarana pendidikan. Pelaksanaan rehabilitasi ini dilaksanakan sejak Agustus 2025.
Pelaksanaan proyek pembangunan pagar sekolah ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Meski demikian, sejumlah pekerjaan yang tengah berjalan tidak dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. Terutama menyoal transparansi terhadap publik yang dituangkan dalam papan proyek.
Ketentuan pemasangan papan proyek wajib hukumnya diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik: UU No. 14 Tahun 2008.
Papan proyek memuat informasi tentang nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong (kontraktor), dan direksi pengawas. Untuk proyek pemerintah, papan proyek juga harus mencantumkan sumber pendanaan, seperti APBD atau APBN. Termasuk volume pekerjaan.
Dengan demikian, pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur di daerah, rentan menjadi ladang penyimpangan. Sebab tidak dilakukan pengawasan menyeluruh oleh pihak yang bertanggung jawab dari leading sektor tersebut.
Baca juga: Satgas PKH Segel Konsesi Kawasan Tambang di Kabaena
Masyarakat menilai, meski papan proyek sudah terpasang tetapi volume pekerjaan tidak dicantumkan, itu kuat dugaan ‘kongkalikong’. Baik dari rekanan maupun pihak pengawasan, terutama leading sektor pekerjaan tersebut.
Sebut misalnya, pekerjaan pembangunan pagar SDN 628 Sumabu, SDN 360 Pentoe di Luwu, papan proyeknya tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Salah seorang warga yang ditemui di lokasi menyebut papan proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan adalah menghindar dari masyarakat untuk memantau secara menyeluruh. Padahal masyarakat punya hak publik atas pekerjaan itu, karena berasal dari uang rakyat.
“Ini salah satu bentuk penggunaan uang rakyat yang tidak transparan. Masyarakat sulit untuk lakukan pengawasan, karena tidak ada volume pekerjaan. Hanya anggaran saja. dipasang,” sebut masyarakat sekitar.
Menurutnya, dengan tidak mencantumkan volume ada dugaan pekerjaan akan dikerja apa adanya. Dengan alasan jika tidak ada yang persoalkan maka rekanan akan bekerja apa adanya. Begitupun jika sebaliknya, ada yang persoalkan maka akan menambah bobot.
“Ini bagian dari kerja-kerja rekanan yang tidak profesional bekerja dan melakukan spekulasi pada pekerjaan. Seperti ini kadang sudah ada ‘main mata’ dari leading sektor proyek tersebut, ” sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi dikonfirmasi melalui ponselnya menyebut hal itu sebuah kelalaian. .
“Nanti saya sampaikan kepada teman- teman untuk diperbaiki,” jelasnya singkat.
Meski demikian, alasan Kepala Dinas Pendidikan sebagai bentuk kelalaian rekanan, pada prinsipnya itu dugaan ‘main mata’ dengan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
“Itu alasan paling enteng menyebut lalai, jadi kalau tidak ada masyarakat soalkan maka akan begitu saja dan hasilnya akan asal jadi. Harus diperiksa semua pihak-pihak seperti ini karena hanya merugikan uang rakyat,” pinta warga.
Diketahui, pelanggaran atas ketentuan kewajiban pemasangan plang proyek dan tidak mencantumkan volume pekerjaan dianggap melanggar aturan. Sebab dapat menimbulkan kecurigaan, karena tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Pihak berwenang dapat menindak konsultan atau kontraktor yang melanggar aturan ini.(*)




