Warga di Makassar menolak larangan ibadah di masjid jelang PSBB. Foto: Dok istimewa
MAKASSAR, Saorakyat.com–Beredar di media sosial yang memperlihatkan warga di Jalan Rappokalling, Kota Makassar, ribut menolak penutupan tempat ibadah jelang berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (23/4) lalu.
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, tampak warga mempertanyakan dilarangnya pelaksanaan ibadah di Masjid Jami Rappokalling. Mereka pun meminta pelaksanaan ibadah tetap jalan. Hal itu pun berhasil ditenangkan kepolisian dibantu TNI.
Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam PSBB salah satu aturannya yakni melaksanakan ibadah di rumah. Sayangnya, warga masih belum paham terkait bahaya beribadah berjemaah di tengah wabah virus corona seperti sekarang ini.
Baca Juga:
- 58 Warga Lutra Diambil Swabnya, Cluster Temboro Kurir Corona ke Tana Luwu?
- Hasil PCR 16 Santri Ponpes Temboro Magetan Positif Covid-19
- Positif Covid-19 di Indonesia Mencapai 8.882
“Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang, namun salat berjamaah tersebut karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yang sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya Covid-19, hal inilah yang dijaga,” kata Ibrahim lewat keterangannya, Minggu (26/4/20) melansir kumparan.com
Ibrahim menuturkan, potensi penularan juga sangat bisa terjadi saat beribadah berjamaah di rumah ibadah. Sebab, Kota Makassar menjadi salah satu daerah di luar Jawa yang tinggi pasien positif virus corona.
“Demikan juga kepada orang yang sudah kena dan juga tidak sadar kalau sudah jadi pembawa virus jahat buat orang lain,” imbuh Ibrahim.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya resmi menetapkan penerapan secara efektif Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah. (as)