Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Meski Penerima Bantuan Nonaktif

JAKARTA, SAORAKYAT–BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya nonaktif.

Penolakan layanan, terutama pada kondisi gawat darurat, dapat berujung sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sama.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi sejumlah kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan. Hal ini membuat pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah, juga terdampak penonaktifan PBI-JK.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, kewajiban rumah sakit untuk tetap melayani pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan.

“Ini kan ketika tidak aktif, itu kan sebetulnya, tidak boleh menolak gitu ya,” kata Rizzky saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026) dikutip dari Kumparan

Ia menegaskan, prinsip tidak menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.

“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan, Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak dengan rumah sakit. Penolakan pelayanan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

“Jadi kewenangan itu kan sebetulnya ada di aturan peraturan perundang-undangan. Kalau BPJS Kesehatan kan itu kontraktual. Karena di mana ketika peserta itu tidak dilayani dengan baik, itu kan ada klausul-klausul based on contract dengan rumah sakit,” jelasnya.

Menurut Rizzky, sanksi tidak langsung dijatuhkan, melainkan melalui tahapan evaluasi dan peringatan.

“Apabila memang itu tidak sesuai, itu wanprestasi dari pihak rumah sakit, itu bisa kita lihat. Kira-kira klausul apa yang memang tidak sesuai. Itu bisa dilihat, itu kan nanti ada tahapannya,” tutur Rizzky.

Rizzky menyebut, pemutusan hubungan kerja sama merupakan sanksi terberat untuk itu.

“Ada surat peringatan satu, dua, sampai dengan tiga untuk nantinya bisa diberikan sanksi. Sampai dengan nanti ada bisa sampai dengan pemutusan hubungan kerja sama,” ujar dia.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan berupaya memberikan solusi agar peserta PBI yang terdampak penonaktifan dapat segera kembali aktif dan melanjutkan pengobatan.

“Kalau untuk yang menentukan mendapatkan atau peserta PBI itu sebetulnya Kementerian Sosial. Tapi dari kami dari BPJS Kesehatan, mencoba memberikan solusi. Jadi bagaimana peserta yang mengalami penyakit kronis ataupun menjalani pengobatan ini bisa segera diaktifkan kembali,” kata Rizzky.

Ia menjelaskan, peserta PBI nonaktif dapat segera mengurus reaktivasi dengan mendatangi Dinas Sosial. Pengurusan juga bisa dibantu melalui fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.

“Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Menurut Rizzky, proses reaktivasi dilakukan melalui koordinasi Dinas Sosial dengan Kementerian Sosial, yang memiliki kewenangan penetapan PBI.

“Dari Dinas Sosial nanti melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial. Di mana yang menentukan Kementerian Sosial. Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Kemensos yang ada di Pusdatin-nya itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, ini pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky.

Baca Juga: Komite II DPD RI Soroti Tambang di Luwu, Investasi Boleh, Tapi Jangan Abaikan Dampak Lingkungan

Ia juga menegaskan selama kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status kepesertaan PBI sedang tidak aktif. Peserta diberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengurus administrasi.

“Jadi memang dalam jangka waktu itu pihak keluarga bisa mengurus, dari mulai Dinas Sosial dan nantinya bisa disetujui oleh Kemensos. Jadi masih ada spare waktu, 3 x 24 jam untuk bisa melakukan pengurusan itu,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pentingnya pemberitahuan lebih awal sebelum peserta PBI dinonaktifkan. Menurutnya, idealnya peserta diberi waktu sekitar satu bulan agar dapat menyiapkan alternatif kepesertaan.

Ia menegaskan, pemberitahuan seharusnya dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai pengelola data.

Timboel juga mendorong masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan secara berkala, salah satunya dengan rutin datang ke Puskesmas.

“Kita harus juga dorong, yuk rakyat, masyarakat PBI, PBPU Daerah, datang setiap bulan paling tidak sekali dalam sebulan ke Puskesmas. Tensi aja. Kalau tensinya, layanannya diterima, masih aktif. Kalau enggak diterima, ya enggak aktif,” katanya.

Menurut Timboel, pengecekan berkala penting agar peserta mengetahui status kepesertaan sejak dini dan dapat segera mengurus reaktivasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.

“Kalau dia memang tahu tidak aktif pada saat dia belum butuh layanan kesehatan lebih lanjut, dia bisa ngurus. Yang terjadi kan sekarang yang menjadi masalah, dia sedang mau dirawat. Sakit, harus dapat layanan. Nah itu susah untuk mendapatkan reaktivasi sekarang gitu,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini