Satgas Percepatan Investasi Luwu Lakukan Sosialisasi di Masmindo

LATIMOJONG, SAORAKYAT. COM – Tim Satgas Percepatan Investasi (SPI) Kabupaten Luwu mengadakan sosialisasi kepada para pemilik lahan terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) untuk kebutuhan operasi tambang. Acara yang berlangsung di Camp Awak Mas – Masmindo, Rabu, 31 Mei 2023.

Dihadapan sekitar 40 orang pemilik lahan, kegiatan sosialisasi dipandu Kepala Bappeda Luwu selaku Sekretaris Tim Satgas dengan menghadirkan sejumlah stakehoder terkait.

Ketua Tim SPI yang juga Sekda Luwu Drs. H. Sulaiman, MM dalam arahannya, menekankan kepada semua pihak tentang pentingnya percepatan investasi seperti yang selalu diamanatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Luwu sebagai unsur pemerintah juga memiliki komitmen yang sama untuk mendorong investasi Masmindo agar dapat segera berjalan.

Sedangkan, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menekankan pentingnya aspek legitimasi dan juga kesadaran hukum warga masyarakat, terutama terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan Masmindo.

Hal ini dimaksudkan kata Arisandi, agar masyarakat tidak berisiko berhadapan dengan proses hukum menyangkut hal-hal terkait keabsahan dokumen, dan hal lainnya karena ketidak pahaman.

Kapolres juga berpesan agar semua pihak dapat saling menjaga dan saling memberi manfaat (bersimbiosis mutualisme).

Begitupun dengan Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid juga menyampaikan sejumlah arahan terkait status perizinan Masmindo serta status lahan yang ada di sekitar wilayah perusahaan.

Dijelaskan bahwa status izin Masmindo adalah Kontrak Karya yang merupakan perjanjian negara dengan pihak perusahaan. Juga dijelaskan bahwa di sekitar wilayah Masmindo ada sejumlah areal yang berstatus tanah negara, sehingga ini tidak boleh diperjualbelikan. Ini disampaikan agar masyarakat bisa memahami ketentuan dimaksud, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum karena hal tersebut.

Lebih lanjut, Kepala BPN Luwu juga menjelaskan bahwa status lahan dikelompokkan dalam tiga status. Yakni, pertama, lahan berstatus hak milik yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat; kedua, tanah negara dalam penguasaan secara fisik dan pemiliknya menunaikan kewajibannya (pembayaran PBB); dan ketiga, tanah negara berstatus bebas tanpa penguasaan. Selain penekanan tentang pentingnya kejelasan lokasi lahan (ada koordinat dan batas-batasnya, yang diakui pihak sekelilingnya) dan perlu adanya hubungan hukum antara tanah dengan pemiliknya (adanya SPPT dan PBB).

READ  Jokowi Resmi Mengizinkan Ormas Keagamaan Untuk Mengelola Lahan Tambang.

Kepala BPN juga menyampaikan agar perusahaan jangan sampai melakukan pembayaran lahan jika pemilik lahan dimaksud tidak menunaikan kewajibannya (membayar PBB).

Warga masyarakat yang hadir menyambut baik adanya sosialisasi Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu ini. Menurut mereka, perlu ada banyak arahan dari instansi terkait, terutama agar tidak terjadi kesimpangsiuran diantara warga yang dapat menimbulkan perselisihan. Mereka berharap agar kegiatan sosialisasi semacam ini yang dilakukan langsung di lapangan bisa lebih diperbanyak dan ditingkatkan lagi ke depan.

Manajemen Masmindo, GM External Affairs Wahyu Diartito menyampaikan bahwa, Masmindo akan menyelesaikan hak-hak warga masyarakat terkait dengan pembebasan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak henti-hentinya meminta dukungan dari semua pihak, terutama warga masyarakat, agar Masmindo dapat segera memulai kegiatan operasinya, sehingga dapat lebih banyak mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan”terang Wahyu.

Dalam sosialisasi itu, juga hadir Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, perwakilan Kajari Luwu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muhammad Arsal Arsyad, Inspektorat Daerah Achmad Awwabin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Palanggi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Muhammad Rudi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Sofyan Thamrin, Camat Latimojong Supriadi, Kepala Desa Ranteballa Etik, Kepala Desa Boneposi Hamka, (rls/jepi)