Satgas Saber Pungli Dibubarkan

banner 468x60

JAKARTA, SAORAKYAT– Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Hal ini tuangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

banner 336x280

Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli yang dibentuk Pemerintahan Presiden RI ke -7 Joko Widodo dinilai sudah tidak efektif.

Dengan begitu, perlu dibubarkan sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan. Adapun Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satugan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengutip Perpres 87/2016, Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar.

Satgas ini bertugas menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, hingga yustisi.

Pada 2021 lalu, penanggung jawab Satgas Saber Pungli saat itu, Mahfud MD sempat mengingatkan anggota Saber Pungli untuk tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum.

Bahkan Mahfud mengaku mendapatkan laporan adanya anggota Saber Pungli sering meinta uang kepada perusahaan.

“Saya berharap pada satgas seluruh Indonesia, saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya. Itu tidak bisa dilakukan oleh Saber Pungli, itu tugasnya penegak hukum,” paparnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *