Satres Narkoba Polres Lutra Tangkap Dua Pemuda Salulemo

Illustrasi Narkoba:

LUTRA, Saorakyat.com– Peredaran narkoba di Kabupaten Luwu Utara, (Lutra) masih saja marak. Kali ini, dua orang pemuda asal Desa Salulemo Kecamatan Sukamaju berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Lutra

Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande membenarkan adanya dua pemuda dari Desa Salulemo diciduk saat sedang pesta sabu.

“Ya, benar. Kedua pemuda itu sudah diamankan di Mapolres Lutra untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipti Ferasmus via WhatsApp, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Tim Gabungan BNN Tangkap Bandar Sabu Asal Parepare Beserta 7 Karung BB

Dijelaskan Ferasmus, penangkapan terhadap kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat adanya pesta sabu di Dusun Tondok Tengah Desa Salulemo.

Dari informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Lutra yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba, Ipda Kawaru bersama Aiptu Darwis, Brigpol Fachrul, Bripka Zhulham, Briptu Arifin dan Briptu Riswandi melakukan penangkapan terhadap tersangka OP (31) dan HR (36). Mereka ditangkap sedang konsumsi narkona jenis sabu Sabtu (17/4/2021)

“Ada barang bukti (BB) berupa sabu berat 0,80 gram, dan dua paket shabu ditemukan di depan OP saat berdiri di depan lemari,” jelas Ferasmus.

Kedua tersangka itu, sebagai pemakai sabu bakal diganjar pelanggaran tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(yus/*)

READ  Pemkab Luwu Pertama di Sulsel Laksanakan Orientasi PPPK