Satresnarkoba Polres Lutra Tangkap Seorang Pemuda Diduga Bandar Sabu

Lutra, Saorakyat.com – Satresnarkoba Polres Lutra menangkap seorang pemuda diduga bandar sabu, IW (29) tahun di salah satu hotel jalan Pramuka, Luwu Utara, Sabtu (11/4/20) dini hari.

Berdasar identifikasi Polisi, Pemuda IW dari Dusun Trikora, Desa Patoloan Kecamatan Bone-Bone Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan.

Mendapat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Lutra yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande langsung bergerak dengan anggotanya. Berhasil mengamankan IW di kamar hotel.

Baca Juga:

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 1,17 gram, satu buah kaca pireks, satu unit handphone.

“Di kamar hotel itu kami tangkap IW dan barang buktinya, tanpa perlawanan,” kata Ferasmus Rande.

Dalam kasus ini, IW digelandang ke Mapolres Lutra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(ys/as)

READ  Menhub Budi Karya Positif Corona, Tercatat Pasien Nomor 76