Sebanyak 890 PPPK di Luwu Terima SK

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT—Sebanyak 890 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) Formasi tahun 2024, terdiri 185 tenaga guru dan 457 tenaga teknis dan 248 tenaga kesehatan.

Pengangkatan PPPK tersebut ditandai dengan penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Luwu, H. Patahudding di lapangan upacara Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kamis (4/9/2025)

banner 336x280

Dalam arahannya, Bupati Luwu menegaskan, sumpah dan janji yang diucapkan bukan sekadar seremonial, tetapi komitmen moral, etika, dan hukum yang harus dijunjung tinggi.

“Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” ujar Patahudding.

Baca juga: Kompol Kosmas Dipecat dari Polri

Bupati Patahudding menjelaskan, formasi PPPK 2024 merupakan formasi khusus bagi tenaga non-ASN di daerah, sebagai upaya penataan dan penyelesaian status kepegawaian.

Meski begitu, keterbatasan jumlah formasi dan kemampuan keuangan daerah membuat tidak semua non-ASN dapat terakomodir. Tercatat 3.448 non-ASN yang telah mengikuti seleksi belum lulus.

Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi mereka yang tidak lulus.

Bupati meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menganggarkan gaji non-ASN hingga diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan pos anggaran melalui belanja jasa.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menegaskan larangan merekrut non-ASN baru.

“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” tegasnya.

Selain itu, Patahudding mengajak seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu untuk memiliki KTP Luwu.

Menurutnya, kepemilikan KTP Luwu bukan hanya soal administratif, tetapi juga berdampak pada penerimaan keuangan daerah seperti DAU, DAK, dan DBH, yang pada akhirnya mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” imbuhnya. (*)

banner 336x280