Sejak Tahun 2015-2026, Pemkab Luwu Raih Opini WTP dari BPK RI
LUWU, SAORAKYAT–Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2015 hingga 2026
Opini WTP diumumkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
LHP diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, Patahudding.
Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPK RI Perwakilan Sulsel atas pendampingan, masukan, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemda Luwu dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK atas arahan dan rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Patahudding.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Dia mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan terinci guna memastikan laporan keuangan daerah disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat pemeriksaan dilapangakan, kata dia, pihaknya telah menyampaikan laporan temuan pemeriksa untuk kami terima tanggapan.
“Artinya semua laporan yang kami sampaikan itu sudah kami dikonfirmasikan, sehingga tidak ada laporan yang tidak diketahui oleh pihak terkait atas laporan hasil pemeriksaan tersebut,” sebutnya.
Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dilaksanakan bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Luwu Utara, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Parepare.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

