Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Menteri Edhy Prabowo Menyerahkan Diri

Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Rabu, 25 November 2020. /Tangkap layar YouTube/KPK RI

JAKARTA- Saorakyat.comDua orang tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan diri ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dua orang tersebut menyerahkan diri Kamis (26/11/20)

“Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM (Andreau Probadi Misata) staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KKP dan AM (Amiril Mukminin) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ujar Ali Fikri seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis (26/11/20)

Baca Juga: Febri Diansyah Bongkar Polemik Penyidikan Politisi PDIP Harun Masiku di KPK

Diketahui Andreau pria kelahiran Makale 17 Januari 1986. Dia adalah staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).

Ia disebut memegang peranan penting dalam ekspor benih lobster, termasuk penunjukkan perusahaan jasa kargo.

Dikabarkan, Andreau beberapa kali mengatur pertemuan dengan para eksportir lobster, termasuk dalam pembentukan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).

Andreau juga disebut-sebut berperan dalam penunjukan PT Aero Citra KArgo sebagai penyedia jasa tunggal lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Andreau sempat menjadi calon anggota DPR dari PDIP dalam Pemilu 2019. Gagal dalam pemilihan legislatif, dia masuk sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Februari-Maret 2020.

Selain menjadi calon anggota legislatif, Andreau menjadi anggota tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

READ  Polres Luwu Tangkap Terduga Pengedar Obat Golongan IV Jenis THD

Berdasarkan data di situs kpu.go.id, Andreau adalah caleg PDIP yang menduduki nomor urut 10 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Namun, pria kelahiran Makale 17 Januari 1986 itu gagal lolos ke Senayan lantaran perolehan suaranya kalah dari sejumlah sosok ternama lainnya seperti Rieke Diah Pitaloka, Ahmad Syaikhu, Dedi Mulyadi, Syaiful Huda, Putih Sari, Obon Tabroni, hingga Saan Mustopa.

Setelah gagal melenggang ke Senayan, Andreau ditunjuk sebagai Staf Khusus Edhy Prabowo awal tahun ini. Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benur, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo

Dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster sejak Agustus 2020 lalu.

“Kami mulai di bulan Agustus. Tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Karyoto.

Karyoto menyatakan pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah informasi termasuk melalui teknologi dan perbankan guna mencari tahu kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Edhy. Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima sejumlah uang yang ditampung dalam rekening mencapai Rp9,6 miliar dari sejumlah perusahaan ekspor lobster.

Enam tersangka lainnya yakni, Andreau; staf khusus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

Edhy dan lima tersangka lain diduga sebagai penerima. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

READ  Pemkab Luwu Diminta Cermat Terkait Rencana Pinjaman Rp 187 M

Sementara Suharjito diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)