LUWU, SAORAKYAT—Pelarian Etik binti Mallo (57), mantan Kepala Desa Ranteballa yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir.
Etik diamankan oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Luwu pada Selasa (29/7/2025) pagi setelah sempat mengelabui petugas selama pelariannya dari Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan saat Etik pulang dari Makassar bersama keluarganya. Taktik licik menghindari kejaran aparat dengan berganti-ganti kendaraan selama perjalanan dari Makassar.
Namun kesigapan petugas akhirnya membuahkan hasil. Etik berhasil diringkus tanpa perlawanan dalam sebuah mobil.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan selama pelarian. Satu unit mobil Honda HR-V warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Mirage warna hitam.
Baca juga :
- Dua Jembatan Diresmikan Bupati Luwu Bersama Masmindo
- Bupati Luwu Sidak Pasar di Kampung Kelahirannya
- Tidak Ada Sweeping Plat Kendaraan Mahasiswa
“Kita amankan 1 mobil HR-V putih dan 1 mobil Mirage warna hitam. Ibu Etik berada di dalam Mirage saat diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengutip.
Sebelumnya, Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Sejak itu, Etik resmi masuk dalam daftar buronan kepolisian dengan surat DPO Nomor DPO/07/VI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim/Polres Luwu.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi hingga ke akar. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bersalah akan kami kejar,” tegas AKP Jody Dharma.
Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Etik telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menandai langkah tegas Polres Luwu dalam menindak praktik korupsi di lingkup pemerintahan desa.
Selain itu, menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir penyalahgunaan jabatan.
Masyarakat pun kini menanti pengungkapan lebih luas atas dugaan praktik pungli yang merugikan warga, khususnya dalam pengurusan hak-hak administratif di wilayah Latimojong.
Aparat penegak hukum diharap mengungkap seterang-terangnya oknum di balik praktik pengurusan administrasi tersebut. (*)