Seorang Guru Tersangka Rudupaksa Muridnya di Makassar

banner 468x60

SULSEL, SAORAKYAT—-Seorang guru
sekaligus wali kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial IPT (32) ditetapkan sebagai tersangka rudupaksa muridnya.

Meski sempat membantah, polisi berhasil membuktikan bahwa IPT telah merudapaksa anak didiknya berinisial SKA (12) berkali-kali.

banner 336x280

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penetapan tersangka IPT. Dia menjelaskan, aksi bejat sang guru bermula dari les privat hingga hubungan badan sebanyak tujuh kali.

“Seorang oknum guru melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali terhadap muridnya yang berusia 12 tahun. Aksi ini diawali saat les privat dan berlanjut melalui chat di media sosial,” kata Arya, Jumat (3/10/2025) mengutip.

Selama kegiatan les berlangsung, IPT awalnya kerap merayu hingga memperdaya korban. Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, ia memperdaya korban agar mau berhubungan layaknya suami istri.

“Dari kegiatan les privat itu kemudian berlanjut melalui komunikasi intens lewat media sosial, hingga akhirnya terjadi persetubuhan berulang kali,” ujar Arya.

Kasus ini pun terungkap setelah orang tua korban mendapati percakapan mesra anaknya dengan pelaku di WhatsApp. Belakangan orang tua korban melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Komunitas Pengusaha Tangan di Atas Kopdar di Lutim

“Dari hasil visum, ditemukan tanda robekan serta perdarahan pada area genital korban yang memperkuat laporan tersebut,” ucap Arya.

Arya menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga,” tambah Arya.

Arya juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi kesempatan apapun kepada guru bejat tersebut, termasuk upaya restorative justice atau perdamaian.

“Tidak ada mediasi atau restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum akan tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan,” tegas Arya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin membenarkan penangkapan IPT. Dia menyebut oknum guru itu ditangkap di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Kamis (2/10/2025) dini hari.

“Saat ini terlapor diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses penyidikan. Sementara untuk dimintai keterangan dan didalami kasusnya,” kata Wahiduddin, kepada wartawan, pada Kamis (2/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, IPT membantah telah melakukan rudapaksa kepada sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar. Dia hanya mengaku mengirim pesan singkat mesum melalui WhatsApp kepada korban.

“Jadi untuk interogasi awal menurut keterangan terlapor dia hanya melakukan chat mesra kepada korban melalui WhatsApp,” terang Wahiduddin.

Wahiduddin menambahkan, Polrestabes Makassar akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan. Apalagi dalam laporan yang dilayangkan orang tua korban, IPT disebut telah melakukan pelecehan seksual.

“Jadi telah datang ke Polrestabes Makassar orang tua bersama anaknya yang diperkirakan kelas 6 SD yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya,” bebernya.

Dalam laporannya, korban disebut telah dilecehkan di sebuah rumah saat guru tersebut menggelar les privat kepada sejumlah siswi SD Inpres Mangga Tiga.

“Yang diperkirakan dilakukan di rumah terlapor yaitu korban dilakukan pelecehan oleh gurunya sendiri,” tambah Wahiduddin.(*)

banner 336x280