Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
JAKARTA, Saorakyat.com–
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani alokasikan anggaran sebesar Rp 34,3 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan tahun 2022.
Sri Mulyani mengatakan THR ASN tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Dengan begitu berbeda dengan 2 tahun sebelumnya,
“Kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, sehingga besarannya jadi lebih besar dari THR tahun 2021,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Berdasarkan PP No 16 Tahun 2022, Menkeu menuturkan THR ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Rinciannya, 1,8 juta aparatur pemerintah pusat, 3,7 juta aparatur daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.
Sementara itu, mengenai alokasi anggaran THR ini, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan UU APBN tahun anggaran 2022. Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk ASN pusat, daerah, dan pensiunan sebesar Rp 34,3 triliun.
“Untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian lembaga alokasinya Rp 10,3 triliun, yaitu seluruh ASN pusat, TNI/Polri, sudah ada di dalam masing-masing anggaran kementerian lembaga,” tuturnya.
Untuk ASN daerah, anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun baik untuk ASN maupun PPPK.
Dia menjelaskan, sumber THR dari DAU ini bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dan peraturan masing-masing daerah.
“Sedangkan anggaran THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara yaitu sebesar Rp 9 triliun,” imbuh Menkeu.
Adapun mengenai waktu pencairan THR ASN akan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri. Sri Mulyani menjelaskan, masing-masing kementerian dan lembaga harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
“Dalam hal tersebut belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai sebelum hari raya, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.(red)