Sri Mulyani Tak Terima CPNS Kemenkeu Selama 5 Tahun, Termasuk dari STAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

JAKARTA, Saorakyat.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan penerimaan CPNS Kemenkeu selama 5 tahun, mulai 2020 hingga 2024. Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Pada poin 3.2 tentang Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan dalam PMK tersebut, pada angka 5 terdapat penjelasan tentang strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal. Pada huruf i disebutkan,

“Kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy.” Kebijakan pertumbuhan jumlah karyawan negatif (minus-growth) dengan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS Kemenkeu, dijabarkan lagi di PMK tersebut pada poin 3.4 tentang Kerangka Kelembagaan.

Baca Juga: Arief Budiman: Pilkada Serentak 2020 Jadi Sejarah Baru Pemilu Indonesia

Pada huruf B angka 2, PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 itu, disebutkan bahwa moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS umum, maupun lulusan STAN dilakukan selama 5 (lima) tahun yakni pada 2020-2024

Berikut kutipan kebijakan penghentian rekrutmen CPNS tersebut:

Proyeksi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan.

Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:
a. Arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus-growth mulai tahun 2020;
b. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024;
c. Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020;
d. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019;
e. Kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya. (asy)

READ  TNI dan Polri Mulai Kirim Pasukan Bersenjata ke Papua Buru TPNPB
Sumber: Kumparan.com