Surat Telegram Menyoal Larangan Media Siarkan Tindakan Arogansi Polisi Dicabut

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .Foto: Istimewa

JAKARTA, Saorakyat.com–Baru sehari berselang terbit Surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian, kini dicabut.

Pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Ya benar sudah dicabut,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021) melansir Gelora.co

Dalam telegram tersebut tertulis kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

Menurut Argo, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

Jenderal bintang dua itu memastikan, pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ujar Argo.

Sekadar diketahui, sebelumnya dalam surat telegram itu terdapat sebelas point. Pada point pertama tertulis “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis”.(sr)

READ  Pasukan Khusus Pemburu DPO MIT Poso Tiba di Palu