4, 2 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Segera Ditertibkan Nasional|28 Agustus 202529 Agustus 2025oleh redaksi Jakarta, Saorakyat.com— Sekitar 4,2 juta hektare lahan pertambangan ilegal berada di kawasan hutan tanpa izin.