MA Kabulkan PK Setya Novanto

JAKARTA,SAORAKYAT–Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. PK ini diajukan terkait

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.