LUWU, SAORAKYAT— Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala
Mantan Kades Ranteballa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.