Tak Kurang 24 Jam Setelah Dicopot, Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Tersangka Dugaan Korupsi
-
Dadan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
-
Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN yang berada di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus)
JAKARTA, SAORAKYAT–Tak kurang dari 24 jam setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pada Rabu (3/6/2026).
Melansir laporan JawaPos.com di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Dadan diangkut menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB. Dia keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung.
Dadan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tidak ada komentar apa pun dari mulut Dadan saat digiring oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. Dia hanya diam seribu bahasa sambil terus berlalu meninggalkan Gedung Bundar.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN yang berada di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus).
Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.
”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry
Jeffry belum mengungkap secara jelas perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung terkait dengan penggeledahan itu.
Bukan hanya karena pergantian pucuk pimpinan sudah diumumkan, melainkan atas informasi yang sempat beredar terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN.
Selain itu, sejumlah kebijakan BGN juga kerap disorot karena dinilai menghambur-hamburkan anggaran.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang menjadi kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.
Pemerintah menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional. (*)

