Terbukti Langgar Kedisiplinan ASN, Bupati Gowa Copot Oknum Satpol PP

SULSEL, Saorakyat.com– Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengambil langkah tegas menyoal aksi penganiayaan terhadap pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa.

Langkah tegas itu, dengan mencopot Mardani Hamdan SE, MM dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Hal itu dengan tegas disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Sabtu (17/7/2021) melalui akun instagramnya @adnanpurichtaichsan. Di feed juga dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terhadap Mardani Hamdan SE, MM.

Dijelaskan Adnan, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke dirinya. Itu setelah dilakukan secara pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” terangnya.

Adnan mengatakan, ada yang bertanya, kenapa dirinya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan.

“Alasannya, Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” tambahnya.

Selanjutnya yang bersangkutan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Adnan menambahkan, jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.

READ  Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPU Tunda Pilkada September 2021

“PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama’ki,” tegas Bupati Gowa dua periode itu. (*)