Luwu, Saorakyat.com–Gegara diduga melakukan pencurian alat elektronik milik SMK 18 Luwu, Suli Barat, AB alias BD (28) ditangkap Resmob dan Jataranras Polres Luwu di RSUD Batara Guru Belopa, Minggu (12/4/20)
AB, warga Desa Poringan, Kecamatan Suli Barat ini ditangkap saat menemani istirinya yang terbaring di ruang perawaratan RSUD Batara Guru Belopa.
“Kami bersama Unit Resmob dan Unit 1 Jatanras menangkap pelaku terduga pencurian komputer dan proyektor SMK 18 Luwu” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Minggu (12/4/20)
Baca Juga:
- Dua Pelaku Aksi Pemalakan Diciduk Resmob Polres Luwu
- Satresnarkoba Polres Lutra Tangkap Seorang Pemuda Diduga Bandar Sabu
Peristiwa pencurian komputer dan proyektor itu kata Faisal terjadi Kamis, 19 Maret 2020 lalu. AB melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini dalam pengejaran Polisi.
Dari hasil introgasi penyidik, AB mengakui perbuatannya. Sekitar pukul 03.30 WITA, AB bersama kedua temannya masuk ke ruang komputer SMK 18 Luwu dengan mencungkil pintu ruangan. Mereka mengambil satu unit komputer (CPU + Monitor) dan Proyektor.
โSatu pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya sementara dalam pengejaran,” sebut Faisal. (jp/aj)