Dittipidum Bareskrim Polri saat melakukan penyegelan tiga agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI. Foto: Dok. Istimewa
JAKARTA,Saorakyat.com–Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tiga agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI untuk bekerja di Kapal Long Xing 629 jadi tersangka. Hal itu diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tiga agen tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5’/20) melansir kumparan.com
Baca Juga:
- Kurva Positif Covid-19 di Lutra Terus Naik, Sudah 33 Orang Terjangkit
- Danrem 142 Tatag Titip Pesan Sinergitas Forkopimda Ditingkatkan
Sebelumnya, polisi memulai pemeriksaan terhadap 14 WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 berbendera China.
“Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait tiga Jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut,” kata Kasubdit III
Selain soal perbudakan yang sempat dialami para ABK WNI ini, Polisi juga mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap para ABK tersebut. (as/*)