TORUT, SAORAKYAT– BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Toraja Utara (Torut), akan menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga korban kecelakaan maut di Sareale Toraja Utara.
“Besaran santunan yang akan diberikan mencapai Rp126 juta,” kata Didi, Account Representative (ARP) BPJS Torut
Dia mengatakan, santunan ini diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Setiap ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta.
“Ada tiga korban kecelakaan yang meninggal dunia di Sareale mendapat santunan dari kami sebesar Rp42 juta per orang. Jadi Total Rp126 juta,” ungkapnya mengutip Pedoman Media, Sabtu (19/7/2025)
Menurutnya, penyerahan santunan ini nantinya akan disaksikan langsung oleh pemerintah daerah Toraja Utara.
Baca juga : Korban Meninggal Truk Terjungkal Bertambah
Baca juga : Truk Terjungkal di Sareale, Enam Orang Meninggal
“Sebelum kami menyerahkan santunan ini, kemungkinan kami koordinasi dulu dengan pemerintah daerah Toraja Utara,” ujarnya.
Didi mengatakan ketiga korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024. Artinya, mereka telah menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan sebelum kecelakaan terjadi pada 13 Juli 2025.
Dengan keikutsertaan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban berhak menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta per orang, sehingga totalnya mencapai Rp 126 juta untuk ketiga korban.
Diketahui, sebelumnya diberitakan, sebuah mobil truk bak terbuka mengangkut sebanyak 20 orang, terjungkal. Akibatnya, sebanyak 7 orang meninggal dunia, Sabtu (12/7/2025) lalu.
Peristiwa lakalantas tunggal ini, empat orang dinyatakan meninggal di tempat, dan tiga lainnya meninggal di rumah sakit. Sementara yang lainnya mengalami luka-luka. (*)




