MAKASSAR, SAORAKYAT–Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, sedang merencanakan pengusulan Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Hingga kemudian, wacana itu menjadi satu indikasi ketidakharmonisan legislatif dan eksekutif. Pemerintahan di bawah nahkoda, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sedang dalam guncangan.
Wacana pengusulan Hak Angket ini beredar usai digaungkan dua anggota DPRD Sulsel, Abdul Rahman dari Fraksi PKS dengan Kadir Halid dari Fraksi Golkar.
Mereka mengusulkan Hak Angket dengan dalih penyelamatan aset atau lahan milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, dengan nilai kurang lebih Rp3 triliun.
Diketahui, Hak Angket DPRD adalah hak istimewa legislatif untuk mengusut terhadap pelaksanaan suatu kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis. Pula diduga menyimpang dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan adanya kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan daerah.
DPRD Sulsel mengklaim pengusulan Hak Angket sebagai upaya atau tindak lanjut dalam menyelamatkan aset daerah bernilai fantastis.
Abdul Rahman menjelaskan sekaitan pengusulan Hak Angket terhadap Pemprov Sulsel, ini diambil pihaknya murni untuk kepentingan daerah dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat lewat penyelamatan aset daerah
“Jadi ini idak ada intrik politik di dalamnya,” tandas anggota Fraksi PKS ini.
Pengusulan penggunaan Hak Angket ini disebut dilakukan agar lebih mempermudah DPRD dalam proses penyelidikan dan menuntaskan perkara aset di kawasan CPI itu.
“Penyelidikan itu alat kita (legislatif), dan angket jadi sarana untuk itu. Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini,” ungkap Rahman.
Rencana pengusulan Hak Angket ini juga diklaim hampir disetujui semua fraksi yang ada di DPRD Sulsel.
Jika telah disepakati, mereka akan melakukan penelusuran di lapangan, anggota legislatif sepakat bergerak demi tujuan yang sama, yakni mengembalikan aset Pemprov Sulsel yang terancam lenyap.
“Hampir semua fraksi setuju,” kata Rahman.
Senada dengan Kadir Halid, menyebut sudah lebih dari 30 orang anggota DPRD Sulsel dari lintas fraksi yang menandatangani atau sepakat Hak Angket itu digunakan.
Jumlah itu kata dia, telah mencukupi persyaratan yang hanya membutuhkan 15 sampai 20 orang anggota DPRD.
Progres penggunaan Hak Angket inipun disebut telah memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya dokumen-dokumen dalam pengusulan penggunaan Hak angket ini akan diserahkan pada Pimpinan DPRD Sulsel.
“Tinggal kami menyurat ke pimpinan DPRD,” ujar Kadir.
Setelah dokumen-dokumen itu diserahkan ke Pimpinan DPRD Sulsel, kata Kadir, para inisiator akan memaparkan maksud dan urgensi penggunaan Hak Angket tersebut apa saja. Namun terkait waktunya, masih menunggu momentum yang tepat.
“Bisa minggu ini, bisa lusa. Intinya menunggu momentum saat para pimpinan hadir lengkap di kantor,” sebutnya.
Kadir juga menegaskan tak ada motif lain dibalik pengusulan penggunaan Hak Angket ini. Dia menepis isu yang mengaitkan dengan kepentingan politik.
Dia pertegas Hak Angket ini digaungkan agar menjadi pintu masuk bagi legislatif untuk menyelidiki lebih dalam dugaan kelalaian atau kejanggalan dalam pengelolaan aset strategis yang diklaim milik pemerintah daerah.
“Ini murni soal aset, tidak ada muatan politik. Aset itu nilainya hampir Rp3 triliun, jadi kiita bergerak justru untuk bantu pemerintah provinsi,” tutup Kadir.
Sekedar diketahui, pengusulan Hak Angket DPRD Sulsel ini merupakan kali kedua. Pada tahun 2019 lalu, DPRD Sulsel mengajukan Hak Angket terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Penggunaan Hak Angket DPRD Sulsel saat itu ikut berimbas pada isu rencana pemakzulan atau pemberhentian tetap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (*)




