“Secara pribadi sebagai anggota DPRD Luwu tidak pernah mengetahui ada pembahasan terkait sewa aset daerah ini berupa jalan ke perusahaan tambang” Anggota DPRD Luwu, Abbas Anto M.Mar
Luwu, Saorakyat.com— Aksi protes masyarakat Bajo Barat, terkhusus Desa Bone Lemo terhadap larangan melintas armada perusahaan tambang mulai menemui titik terang.
Lahirnya protes masyarakat ini, lantaran rusaknya fasiltas ruas jalan umum di sejumlah titik akibat mobilitas alat berat PT Masmindo Dwi Area. Baik kondisi jalan berlubang maupun terancam longsor.
Aksi protes tersebut tidak hanya menutup akses jalan di Desa Bone Lemo terhadap mobilitas alat berat, tapi juga diawali dengan surat resmi Pemerintah Desa Bone Lemo, tertanggal 14 Juli 2025.
Dalam surat resminya, tertanda tangan Kepala Desa Bone Lemo, Baso SH ditujukan ke Bupati Luwu, dan ditembuskan ke Camat Bonelemo, Kapolsek Bajo Barat dan Danposramil Bajo Barat.
Isi surat tersebut ke Bupati Luwu sebagai bentuk penyampaian kondisi real di lapangan atas rusaknya sarana jalan akses Bone Lemo-Latimojong.
Surat itu mempertegas masyarakat tidak memberi izin mobilisasi armada peralatan Masmindo melintas di wilayah Bone Lemo terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025.
Batas larangan itu berlaku hingga ada kesepakatan tertulis antara perwakilan warga dan Pemerintah Desa Bone Lemo dengan pihak perusahaan.
Kemudian, larangan ini dibuat untuk memastikan janji pihak perusahaan melakukan perbaikan jalan yang rusak dapat direalisasikan, agar aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terganggu.
Kekinian, setelah melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bajo dan sejumlah pihak terkait, Selasa, 15 Juli dan Rabu 16 Juli 2025 mulai menemui titik kesepakatan.
“Sudah dimediasi pemerintah kecamatan dengan pihak perusahaan. Sekarang sudah mulai ada perbaikan jalan berlubang,” kata Baso yang dikonfirmasi, siang ini, Rabu (16/7/2025) via panggilan WhatsApp.
Eks legislator Luwu ini mengatakan, meski sudah mulai ada perbaikan oleh pihak perusahaan, masyarakat belum membuka keseluruhan sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
“Ya, Alhamdulillah sudah ada niat baik mereka membenahi jalan rusak. Semoga secepatnya diselesaikan menyeluruh agar warga dapat kembali beraktivitas dan tidak terganggu,” sebutnya.
Sekadar diketahui, jalan utama penghubung antara Ibukota Belopa ke Latimojong ini menjadi jalur mobilitas perusahaan tambang. Selain mengangkut peralatan alat berat juga untuk mobilitas truck-truck besar.
Sementara, jalan tersebut sebagai akses utama warga berada di bagian barat Luwu ini. Kondisi jalan yang sempit menjadi ancaman keselamatan pengendara, khususnya kendaraan sepeda motor. Karena mobilitas mobil perusahaan cukup tinggi.
Masmindo dan Pemda Luwu Sepakat Sewa Aset Daerah, Jumat, 28 Maret 2025

Sementara itu, melalui siaran pers Masmindo dan sejumlah media diketahui, PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Pemerintah Kabupaten Luwu telah menandatangani perjanjian sewa aset daerah berupa jalan yang akan digunakan sebagai Jalan Pertambangan dalam mendukung kegiatan operasional pertambangan MDA.
Perjanjian ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memastikan kesiapan infrastruktur menuju First Gold 2026.
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Bupati Luwu H. Patahudding, beserta jajaran OPD Pemkab Luwu, sementara MDA diwakili oleh Direktur Utama Trisakti Simorangkir beserta jajaran.
Dalam sambutannya Bupati Luwu Pattahuding menyampaikan, hal seperti ini tidak perlu berlama-lama karena manfaatnya akan segera di rasakan untuk masyarakat di Kabupaten Luwu.
Ia juga berharap dengan seluruh kerjasama Pemkab Luwu dan MDA mampu mensejahterakan Kabupaten Luwu secara luas.
Sewa aset ini diklaim menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, di mana Pemda tetap memiliki aset strategisnya, sementara MDA dapat mengoptimalkan jalan untuk mendukung proses konstruksi dan operasi produksi secara efektif.
Kesepakatan ini juga mencerminkan komitmen MDA dalam menjalankan operasional yang tertib regulasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Belakangan sejumlah rumor berkembang jika sewa aset daerah ini diduga tidak melalui mekanisme pembahasan di DPRD Luwu.
Sehingga baik kalangan dewan sendiri maupun sejumlah kalangan menilai proses sewa aset daerah berupa jalan itu termasuk misterius. Mereka mengetahui lewat media sosial setelah adanya teken MoU antara Pemda Luwu dan pihak Masmindo.
“Yang pasti secara pribadi sebagai anggota DPRD Luwu tidak pernah mengetahui ada pembahasan terkait sewa aset daerah ini berupa jalan ke perusahaan tambang, “kata Anggota DPRD Luwu, Abbas Anto M.Mar yang dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025)
Sementara Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali yang dimintai keterangannya siang ini via pesan WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini terbit. (*)




