Warga dan Lembaga Bantuan Hukum Laporkan Kades Kurrusumanga ke Kajari Luwu
LUWU, SAORAKYAT—Kepala Desa Kurrusumanga, Kecamatan Belopa dilaporkan oleh warga bersama lembaga bantuan hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari Luwu) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa selama menjabat kurang lebih 10 tahun, Senin (12/01/2026).
Dari berbagai laporan masyarakat tersebut ke Kejari Luwu, salah satunya yang disorot adalah pembangunan jembatan pelangi wisata areal persawahan yang dianggarkan tahun 2020-2021.
Menurut warga, pembangunan jembatan pelangi untuk wisata sawah di desa tersebut tidak berlandaskan asas manfaat dan terkesan hanya pemborosan anggaran dana desa.
“Anggaran sama hasil pembangunannya tidak sesuai. Dalam laporan Kades juga tidak ada keterangan lebar bentang dan panjang jembatan yang dibangun untuk wisata sawah,” beber warga.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman membernarkan adanya laporan tersebut seperti dilansir dari ritmee.co.id.
“Iya sudah masuk, laporannya kami terima sejak pertengahan Desember 2025 lalu, yang dilaporkan adalah Kepala Desa Kurusumanga. Saat ini telah berproses,” ungkapnya.
Pembangunan jembatan pelangi wisata sawah di Desa Kurusumanga itu dianggarakan sebanyak dua kali. Awal pembangunannya di tahun 2020 menelan anggaran sebesar Rp.498 juta dengan keterangan volume 1 unit bersumber dari Pagu Dana Desa.
Kemudian, di tahun 2021, Kepala Desa Kurusumanga, Megawati kembali menganggarkan Wisata sawah sebesar Rp.97 juta dengan keterangan volume 1 LS yang juga bersumber dari Pagu Dana Desa.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Kurusumanga protes dan menuntut transparansi pengelolaan dan alokasi dana desa selama kurang lebih 10 tahun menjabat.
Bahkan, warga desa sempat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Desa Kurusumanga. (*)


Tinggalkan Balasan