BUA, SAORAKYAT.COM -Puluhan warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu menyegel tanah yang diklaim oleh Mr Shin Yong Ju selaku pemilik PT Seven Energi, Rabu 29 Maret 2023.
Penyegelan dilakukan dengan memasangi spanduk bertuliskan jangan biarkan mafiah tanah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Luwu selaku pendamping masyarakat, Andi Wahab Nasir mengatakan, tanah ini seluas 34 Ha. Merupakan tanah masyarakat yang pada waktu PT Seven Energi datang beli tanah untuk rencana mendirikan perusahaan tanaman jarak.
Masyarakat waktu itu sepakat dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya, pemilik lahan akan dijadikan tenaga kerja diperusahaan. Sampai sekarang tidak ada realisasi. Malah jadi lahan tidur.Lebih parahnya lagi, urai Andi Wahab sebagian besar lahan masyarakat ini belum dibayar.
Sementara, saat ini ada oknum yang menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Dimana disebutkan pemilik tanah seluas 34 Ha atas nama PT Seven Energi, Mr Shin Yong Ju.Padahal nama Mr Shin Yong Ju tidak memiliki tanah dilokasi Bukit Harapan.
“Dengan itu, maka masyarakat pemilik lahan akan menguasai dan mengelolah lahan mereka kembali. Mulai sekarang dan selamanya,”kata Andi Wahab di Karangkarangan.
Sampai berita ini diturunkan kami belum dapat komfirmasi dari pemerintah setempat maupun pihak PT Seven Energi. (rilis)