Yasir Taba Kecewa Dicopot dari Jabatan Kadis Kebudayaan dan Parawisata Lutra

Yasir Taba menerima SK pemberhentian sebagai Kadia Kebudayaan dan Parawisata Luwu. Foto: SR-yst

LUTRA, Saorakyat.com -Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulsel, Indah Puteri Indriani memberhentikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata, Yasir Taba dari jabatannya. Pemberhentian itu tertanggal 10 Mei 2021 dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 821.22/27/BKSPDM/2021.

Keputusan pemberhentian itu membuat Yasir Taba kecewa. Apalagi tak ada penjelasan alasan atas keputusan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani tersebut.

“Saya diberhentikan saat terima SK kenaikan pangkat 17 Mei 2021. Secara bersamaan tiba-tiba dicopot tanpa penjelasan. Sehingga saya kecewa atas kebijkan ini,” kata Yasir Taba, Jumat (21/5/2021)

Mantan Kadis Kebudayaan dan Parawisata ini menuturkan kekecewaannya, karena dia diberi SK Kenaikan Pangkat dan SK Pemberhentian Jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata..

Sementara menurutnya, terkait permasalahan hukum penyelidikan kasus dugaan korupsi dari tahun 2018 dana kegiatan di Dinas P2KB sebanyak Rp5,3 Milyliar dan di tahun 2019 Rp.7,3 Miliar sudah selesai.

“Saya sudah menyelesaikan permasalahan tersebut di Kejaksaan Negeri Lutra,” sebutnya.

Dia menjelaskan, uang yang diduga pemotongan dari kegiatan tersebut sudah dikembalikan ke kas.

SK Pemberhentian Yasir Taba sebagai Kadis Parawisata dan Kebudayaan Lutra. Foto: Istimewa

“Seorang yang diberhentikan dari jabatannya bila sudah divonis dan dijatuhi hukuman yang susah berkekuatan hukum tetap yang mengakibatkan orang itu tidak dapat menjalankan tugas karena dipenjara. Barulah pimpinan mempertimbangkan penggantian dari jabtan tersebut,” jelas Yasir.

Perkara itu tambah dia, sudah ditutup/dihentikan penyelidikan berdasarkan pertimbangan menjaga marwah dan stabilitas pemerintahan di Lutra.

Sementara, diketahui pencopotan Yasir Taba karena Bupati Lutra menimbang bahwa berdasarkan hasik audit APIP Inspektorat Kabupaten Lutra Nomor: 770/771/116/inspektorat/2019 tanggal 9 Desember terhadap Saudara Drs. Yasir Taba, Apt M.Kes dan Surat Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: B-316/P.4.33/Cp.1/04/2021 tanggal 6 April 2021.

READ  Kampanye International Women's Day Resmi Dibuka Bupati Lutra

Laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti Kejari Lutra. Bahkan kekinian Kajari Lutra memerintahkan untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi dari tahun 2018 dana kegiatan di Dinas P2KB sebanyak Rp. 5,3 Miliar dan di tahun 2019 Rp 7,3 Miliar.

Dari penuntasan penyelidikan kasus korupsi itulah, tim penyelidik menemukan adanya potongan kegiatan yang tak sesuai aturan sebanyak Rp.154 Juta dari dua tahun. (yst/sr)