Bupati Lutim Terbitkan Surat Edaran

*Larangan Menjual Obat Secara Bebas kepada Remaja

LUTIM, SAORAKYAT–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menerbitkan surat edaran larangan penjualan secara bebas obat-obatan dan zat kimia kepada remaja dan pelajar.

Surat edaran ini sebagai bentuk menjaga kelangsungan hidup generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan obat dan zat kimia

Melalui Surat Edaran Nomor: 400.7.6.4 / 75 / BAKESBANGPOL Tahun 2025, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi melarang penjualan bebas sejumlah produk kepada anak, remaja, dan pelajar di wilayahnya.

Edaran ini kepada para pemilik toko, supermarket, kios, apotek, hingga bengkel, agar tidak menjual secara bebas dan zat kimia seperti; Obat Komix (dan sejenisnya) tanpa resep dokter, minuman atau bahan yang dapat dicampur menjadi zat memabukkan, lem fox (dan sejenisnya).

Dalam edaran tersebut ditegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.

“Penyalagunaan obat dan bahan tersebut dapat menimbulkan mabuk, ketidaksadaran, hingga kerusakan sistem saraf dan organ tubuh lainnya. Bahkan, bisa berujung pada kematian,” tegas Bupati Irwan dalam surat yang ditandatangani langsung di Malili pada 9 Juli 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen serius Pemkab Lutim dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Surat edaran tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh seluruh pelaku usaha terkait, demi menyelamatkan masa depan anak-anak Lutim dari ancaman zat berbahaya yang kian mudah diakses.

Masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap aturan ini. (ikp/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *