Toraja, Saorakayat.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menyetujui terbentuknya daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Toraja Barat.
Persetujuan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, bernomor: 268/VII/tahun 2025 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon DOB Kabupaten Toraja Barat tertanggal 11 Juli 2025.
Ketua Umum Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Barat, Yusuf Sura’ Tandirerung, di Ulusalu Tana Toraja, Kamis (17/7/2025), mengaku bersyukur atas respons positif Pemkab Tana Toraja.
“Panitia dan masyarakat Toraja Barat tentu bersyukur terbitnya SK Bupati Tana Toraja. Ini sebagai bentuk persetujuan dibentuknya Kabupaten Toraja Barat meski masih berstatus calon daerah otonom baru,” ujarnya.
Baca juga: Polres Luwu Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu
Ia mengatakan, SK Persetujuan DPRD Tana Toraja pun sudah ada. Maka selanjutnya panitia akan melangkah ke tingkat Provinsi untuk mengajukan persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulsel. Kemudian ke tingkat pusat.
“Kami optimis, sepanjang telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, maka provinsi dan pusat pasti merespon positif DOB Kabupaten Toraja Barat ini,” ucapnya.
Yusuf menyebutkan, dalam upaya terwujudnya DOB Toraja Barat, tentunya masih akan menempuh perjuangan yang berat. Baik itu kerja-kerja administrasi, sosialisasi, maupun kerja-kerja politik.
“Dalam kaitan ini, kami mengajak semua pihak untuk bahu membahu sesuai kapasitas masing-masing demi terwujudnya DOB Toraja Barat,” katanya.
Terpisah, Sekretaris I Kajian Akademik Panitia Pembentukan Kabupaten Toraja Barat, Sumartoyo, mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan berita acara persetujuan dari 69 lembang (desa) dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan yang tergabung dalam calon DOB Toraja Barat.
Hal itu untuk memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
“Berita acara itu ditandatangani dan distempel oleh kepala lembang/kelurahan, ketua BPL, dan masyarakat. Syarat kedua yang telah terpenuhi adalah SK persetujuan DPRD Tana Toraja terhadap pemekaran calon DOB Toraja Barat yang dihasilkan melalui paripurna 24 September 2024 lalu,” jelas Sumartoyo.
Dia menjelaskan, SK persetujuan DPRD itu juga menetapkan Balas Lambe di Kecamatan Malimbong Balepe sebagai calon ibukota Toraja Barat.
Disetujuinya pemekaran calon DOB Toraja Barat oleh bupati, kata dia, panitia sebelumnya telah menyelesaikan naskah akademik. Kajian ilmiah ini terhadap seluruh potensi pemekaran Toraja Barat yang bersumber sepenuhnya dari data Kemendagri.
Panitia bahkan pada tanggal 19 Februari 2025 lalu telah menyerahkan naskah tersebut di Kemendagri.
“Dengan adanya persetujuan DPRD Tana Toraja nomor 10 tahun 2024, dan persetujuan Bupati Tana Toraja pada 11 Juli 2025 ini akan menjadi kelengkapan syarat bagi panitia menindaklanjuti ke tingkat Provinsi Sulsel untuk mendapat dukungan dari DPRD dan Gubernur Sulsel,” bebernya.
Sekadar diketahui, jika Toraja Barat ini terbentuk, setidaknya 9 kecamatan yang akan bergabung, di antaranya Kecamatan Malimbong Balepe’, Rembon, Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak, Saluputti, Bittuang, dan Masanda.(*)












