Diadukan ke DPRD Luwu, DPS Pilkades Kamburi Akhirnya Menemui Titik Terang

Petemuan membahas adanya warga yang tidak berdomisili tetap di Kamburi terdafar sebagai pemilih. Foro: Saorakyat

LUWU, Saorakyat.com–Penetapan Daftar Pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kamburi, Kecamatan Bupon, Luwu akhirnya menemui titik temu.

Hal ini setelah sebelumnya diadukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) ke DPRD Luwu.

Mereka mempertanyakan adanya warga yang memiliki KTP Desa Kamburi tapi tinggal di Kelurahan Noling.

Ada sekitar 64 orang yang memiliki KTP alamat Desa Kamburi tapi berdomisili tetap di Kelurahan Noling dan Kamanre.

Besar dugaan warga sebanyak itu dimobilisasi oleh salah satu oknum calon kepala desa.

Baca juga: Camat Bupon Pending Terbitkan SK, Terkait Usulan Lurah Penetapan Kepala Lingkungan Kambuno

Koordinator AMPD Desa Kamburi Andarias mengungkapkan, mereka tidak menghalangi proses pelaksanaan Pilkades.

“Namun dengan adanya temuan seperti ini, kami pertanyakan. Ini kami lakukan demi Kamburi yang telah terbangun kedamaian, toleransi dan kebersamaan, jangan ternodai dengan kejadian seperti ini,” jelas Andarias yang juga mantan Kepala Desa Kamburi dua periode.

Menyikapi hal itu, Camat Bupon, Gunawar Paesmo melakukan pertemuan ulang dengan menghadirkan stakeholder terkait. Diantaranya, Kadis DPMD, Disdukcapil, Kesbangpol, inspektorat, aliansi dan 64 orang yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan itu disebutkan untuk Pilkades sesuai dengan Peraturan Bupati yang berhak memilih adalah memiliki KTP di wilayah desa bersangkutan.

“Memilih adalah hak, maka yang menentukan ikut memilih atau tidak adalah orang yang memiliki KTP. Saat itu melalui perwakilan dengan tegas mengatakan dirinya akan memilih di Desa Kamburi,” jelas Gunawar (jp)

READ  Tanggul Lamasi Jebol, Wabup Luwu Tinjau Lokasi Dampak Banjir