Aksi lanjutan buruh menuntut pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Senin (9/11/20). Foto: net.
JAKARTA, Saorakyat.com— Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menyebut DPR menolak usulan perwakilan buruh soal legislative review untuk merevisi omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu diketahui setelah setidaknya 15 perwakilan buruh bertemu Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam aksi lanjutan buruh menuntut pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Senin (9/11/20) melansir CNNIndonesia.com
Rusdi mengungkapkan, penolakan Supratman atas usulan legislative review dari buruh bermula saat pihaknya meminta langkah konkret DPR terkait upaya penyempurnaan terhadap UU Ciptaker.
Menjawab pertanyaan Rusdi, Supratman kemudian melontarkan pernyataan pihaknya menolak bila upaya penyempurnaan tersebut dilakukan dengan legislative review.
“Membahas dan menyempurnakan apa yang menjadi kekurangan. Kita tanya lagi, ‘kira-kira apa bentuk kongkretnya dari penyempurnaan? Apakah legislative review?’ Pak Supratman mengatakan, ‘Tidak mungkin ini dibatalkan’,” ujar Rusdi menirukan Supratman usai pertemuan mereka.
Aksi lanjutan buruh menuntut pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Senin (9/11/20). Foto: net.
“Kalau Pak Supatman mengatakan, ‘kalau ada penyempurnaan, itu lebih ke PP’ tapi buat kita, KSPI nggak pernah mau membahas PP,” imbuh Rusdi.
Rusdi menegaskan kelompok buruh, termasuk KSPI enggan berkompromi, kecuali DPR memenuhi tuntutan buruh dengan melakukan legislative review untuk merevisi UU Ciptaker.
Bila tidak, pihaknya mengancam akan terus melakukan aksi maraton dengan tuntutan serupa sampai pemerintah maupun DPR memenuhi tuntutan buruh.
Selain serangkaian aksi unjuk rasa, elemen buruh diketahui juga telah mengajukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 November lalu untuk menggugurkan UU Ciptaker.
“Kita minta DPR batalkan UU Omnibus Law ini. Kalau tidak, maka jangan salahkan kita terus aksi-aksi,” kata dia.
Lebih lanjut, Rusdi bercerita, dalam pertemuan tersebut, Supratman juga sempat menenangkan kegelisahan buruh terkait sejumlah pasal kontroversial yang dinilai bakal mengancam kesejahteraan buruh.
Supratman, kata Rusdi, menyatakan mereka memahami kegelisahan tersebut. Mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Cipta Kerja itu juga menjelaskan bahwa UU Ciptaker tak sepenuhnya bermasalah, karena ada sejumlah aturan yang dinilai positif.
Supratman, kata Rusdi, turut memastikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang selama ini ditolak buruh tak pernah hilang. UMSK hanya hilang dari sisi nomenklatur atau istilah, sementara sejumlah pasal dan aturan mengenai hal itu tetap ada.
Menjawab pernyataan Supratman, Rusdi kemudian bertanya balik apa alasan menghapus nomenklatur UMSK bila memang tak bermasalah. Supratman, sebut Rusdi, justru bungkam menerima pertanyaan tersebut, dan dijawab oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel.
“Kalau memang tidak berdampak apapun terhadap pengusaha kenapa dikurangi, dihilangkan. Kemudian Pak Rahmat Gobel menjelaskan, tentunya dia hadir ingin melihat kegelisahan kaum buruh untuk bisa menyempurnakan apa yang menjadi kekurangan,” ungkap Rusdi.(thr/kid/asy)