Dua Pengedar Sabu di Luwu Diringkus Saat Menunggu Pembeli di Kuburan

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

LUWU, Saorakyat.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (24/11/20).

Lelaki SL, 33 tahun warga Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara dan Lelaki SI, 40 tahub asal Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Rabu (25/11/20) mengatakan, SL ditangkap saat menunggu pembeli di area Pekuburan Lanipa, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, sekitar pukul 16.30 Wita.

“Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan laporan warga, lekaki tersebut kerap menjual sabu di lokasi pekububuran,” kata Rafli.

Menurut Rafli, saat dilakukan penggeledahan terhadap SL, sempat membuang sesuatu.

“Setelah diperiksa benar adanya narkotik jenis sabu,” sebutnya.

Usai menangkap SL, polisi melanjutkan dengan memburu SI. Pria yang disebut SL sebagai bandarnya.

Baca Juga: Dari Gedung KPK, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

“SL mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang SI, lalu pengembangan dilanjutkan dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SI yang berdomisili di Kecamatan Ponrang pada pukul 18.30 Wita,” jelasnya.

Di tangan keduanya, Polisi menyita 9 sachet sabu seberat 4,78 gram dan uang hasil penjualan Rp 8.150.000.

Adapun SI ikut mengakui, jika barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial SD di Kabupaten Sidrap.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu,” demikian Rafli.(jp)

READ  Lima Kecamatan Terendam Banjir di Kota Makassar