Polisi Lidik Izin Tambang Diduga Palsu

SULTENG, SAORAKYAT–Praktik pemalsuan dokumen berupa izin usaha di bidang pertambangan mulai terkuak. Di Sulawesi Tengah (Sulteng) misalnya, kini mulai masuk tahapan penetapan tersangka.

Salah satu Perseroan Terbatas (PT) BDW diduga memalsukan surat izin usaha pertambangan (IUP) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Atas tindakan pemalsuan dokumen negara tersebut,  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng)  telah menahan satu tersangka berinisial FMI, alias F, sejak 13 Mei 2024.

FMI diduga sebagai aktor utama pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013. Surat palsu itu dijadikan dasar menerbitkan IUP Operasi Produksi oleh Pemerintah Kabupaten Morowali pada 7 Januari 2014.

“Penyidik tengah bekerja melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa. Bukti-bukti tambahan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono melansir beritasatu.com.

Surat palsu yang direkayasa tersangka FMI digunakan untuk mengubah lokasi izin tambang PT BDW dari Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Morowali, Sulteng.

Berdasarkan dokumen ini, Pemkab Morowali menerbitkan IUP kepada PT BDW saat dipimpin Anwar Hafid, yang kini sebagai Gubernur Sulteng.

Namun, penerbitan izin tersebut menimbulkan konflik serius. Pasalnya,  wilayah konsesi PT BDW ternyata tumpang tindih dengan lima perusahaan tambang lain yang sebelumnya telah beroperasi di Morowali.  Salah satunya PT Artha Bumi Mining (ABM) yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Baca : Gubernur Sulsel Surati Presiden untuk Evaluasi Tambang di Luwu

Meski satu tersangka telah ditahan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Proses hukum masih berjalan, dan penyidik disebut tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap jaringan di balik pemalsuan dokumen negara tersebut

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng, Africhal, menilai pemalsuan dokumen untuk kepentingan tambang sebagai bentuk kejahatan sistemik yang harus dibongkar hingga ke akarnya.

“Kami mendesak Polda Sulteng untuk tidak berhenti pada satu nama. Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu pihak dalam memuluskan prakti pemalsuan IUP tersebut, ” kata Africhal.

Ia menilai, lambannya proses hukum mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan 

Terpisah, Gubernur Anwar Hafid menegaskan, tidak mengetahui adanya surat palsu yang digunakan sebagai dasar penerbitan izin saat menjabat Bupati Morowali.

“Saya tidak tahu soal surat itu. Kalau sekarang terbukti palsu, ya, silakan diproses secara hukum. Saya tidak terlibat,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2025) mengutip.

Kekinian, kasus pemalsuan izin tambang ini masih berada di tahap penyidikan dan belum disidangkan.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional. Sekaligus tidak ragu menjerat siapa pun yang terlibat. Termasuk jika adanya oknum pejabat tinggi ikut terlibat.

Kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola dokumen negara dalam pemberian izin di sektor pertambangan.

Publik menanti komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan perkara ini secara tuntas dan tanpa kompromi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar