Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi Migas

JAKARTA, SAORAKYAT– Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi salah satu tersangka dalam mega korupsi ini.

Sembilan tersangka itu kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp285 triliun lebih.

Delapan orang tersangka sudah ditahan, namun Riza Chalid sedang berada di luar negeri dan dalam pencarian.

Riza Chalid menjadi salah satu nama tak asing dalam perkara rasuah itu. Sepak terjangnya di dunia perminyakan santer terdengar.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Qohar memaparkan, ada tujuh penyimpangan yang dilakukan Riza Chalid Cs. Penyimpangan tersebut yakni, dalam perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah; Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah; Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ impor BBM.

Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; Penyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM (PT OTM); Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite; dan terakhir penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual di bawah harga dasar).

Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Selain itu, akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata dia, Jumat (11/7/2025).

Dirinya memastikan pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa. Selain itu, Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.

Peran Masing-masing Tersangka

Akal bulus mereka dalam memuluskan penyimpangan itu dengan membagi peran. Berikut peran lengkap para tersangka:

1. Tersangka AN (Alfian Nasution)

– Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina serta menyetujui harga tinggi dalam kontrak.
– Bersama tersangka HB (Hanung Budya), melakukan penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum.
– Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodasi nilai sewa yang mahal sebesar USD 6,5 per kiloliter, serta menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo).
– Melakukan penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan swasta.
– Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

2. Tersangka HB (Hanung Budya)
– Bersama tersangka AN mengakomodasi penawaran dan melakukan penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan.
– Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas Terminal BBM Merak dan menyetujui harga tinggi dalam kontrak.

3. Tersangka TN (Toto Nugroho)
– Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar).
– Menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang, meskipun proses pengadaan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan (value-based) dan memberikan perlakuan istimewa kepada supplier.

4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono)
– Bersama tersangka SDS (Sani Dinar Saifuddin) dan YF (Yoki Firnandi), melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan hulu Pertamina pada 2021 dengan dalih adanya “excess”, padahal minyak tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
– Dalam waktu yang sama, DS bersama SDS dan YF justru melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga lebih mahal.

5. Tersangka AS (Arif Sukmara)
– Bersama tersangka SDS dan DW (Dimas Werhaspati) bersepakat menaikkan nilai sewa kapal sebesar 13% dari harga sebenarnya (Olympic Luna) dari Afrika ke Indonesia, sehingga harga pengadaan kapal dimark-up menjadi USD5.000.000 (dari HPS USD3.765.712).
– Bersama DW dan AP (Agus Purwono), mengondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam tender pengadaan time charter di PT Pertamina International Shipping, dengan mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi kapal tersebut.

6. Tersangka HW (Hasto Wibowo)
– Membuat kesepakatan dengan MH (Martin Haendra Nata) dan EC (Edward Corne) untuk menunjuk langsung Trafigura Asia Trading Pte. Ltd sebagai penyedia produk gasoline semester I 2021, padahal seharusnya dilakukan melalui pelelangan terbuka. Trafigura juga tidak terdaftar sebagai mitra/DMUT Pertamina.
– Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta dengan harga di bawah harga dasar.

7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata)
– Bersama HW dan EC, bersepakat menunjuk langsung Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dalam pengadaan produk gasoline semester I 2021, secara melawan hukum. Trafigura tidak terdaftar sebagai mitra/DMUT PT Pertamina Patra Niaga dan seharusnya tidak dapat mengikuti proses pengadaan.

8. Tersangka IP (Indra Putra)
– Bersama AP dan dengan sepengetahuan AS, melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara coloading menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia agar pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
– Mengondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark-up harga yang disepakati AS, SDS, dan DW, sehingga terjadi kemahalan 15% dari nilai HPS. DW mendapat keuntungan sebesar 3% dari selisih harga tersebut.

9. Tersangka Riza Chalid
– Bersama HB, AN, dan GRJ melakukan persekongkolan melawan hukum dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara:
– Mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana penyewaan terminal, padahal tidak ada kebutuhan tambahan stok BBM.
– Menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak.
– Menyetujui kontrak dengan harga yang tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *