Kejati Sulsel Mendalami Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nanas
SULSEL, SAORAKYAT– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Penyidikan yang dimulai November 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan.
Dalam rilis resmi Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi disebutkan, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang serta menyita uang senilai Rp1,25 miliar.
Selain itu, juga dilakukan penggeledahan dokumen jejak administratif dan finansial di berbagai tempat, antara lain kantor dinas di Pemprov Sulsel, serta kantor rekanan di Kabupaten Gowa dan Bogor.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang menunjukkan belanja barang persediaan untuk diberikan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan juga meliputi perencanaan bantuan yang tidak tepat, ketidaksesuaian status penerima dengan kriteria, serta sekitar 90 persen bibit nanas yang diberikan mengalami kematian setelah ditanam. Kelompok tani penerima juga tidak pernah mendapatkan pelatihan dan belum pernah menerima komoditas nanas sebelumnya.
Kepala Kejati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan di hadapan Komisi III DPR RI pada Jumat (6/2/2026) bahwa terdapat dugaan mark-up harga satuan bibit, namun BPK belum melakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara sehingga pihaknya meminta bantuan pada BPKP.
Kajati juga menegaskan komitmen menyelesaikan perkara yang diduga melibatkan beberapa pihak termasuk pejabat eselon I di Kementerian.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (F-PAN) memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus ini.
Ia mendorong agar kejaksaan tetap berani membongkar kasus besar tanpa takut intervensi.
Sementara Rudianto Lallo (F-P. NasDem) menekankan pentingnya kualitas penanganan kasus ketimbang kuantitas.(*)


Tinggalkan Balasan