Kemenkum Sulsel Tegaskan Posbankum Berorientasi Layanan Hukum Masyarakat yang Responsif
-
Posbankum di Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang dekat, mudah, dan responsif.
-
Melalui Posbankum, pemerintah menghadirkan layanan hukum yang inklusif, berorientasi pada kebutuhan warga, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
SULSEL, SAORAKYAT–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui eksistensi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk secara menyeluruh di 24 kabupaten/kota di Sulsel hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang dekat, mudah, dan responsif.
Menurut Andi Basmal, Posbankum merupakan ruang strategis bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta penyelesaian persoalan hukum.
Keberadaan Posbankum kata dia, di tingkat akar rumput diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum tanpa harus menghadapi proses yang rumit dan berbiaya tinggi.
“Posbankum kami dorong menjadi tempat pertama bagi masyarakat dalam mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi. Di sinilah keadilan dimulai, dari desa dan kelurahan, melalui dialog, pendampingan, dan penyelesaian yang berkeadilan,” tegas Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa, (17/2/2026)
Penguatan Posbankum di Sulsel sejalan dengan kebijakan nasional yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat.
Melalui Posbankum, pemerintah menghadirkan layanan hukum yang inklusif, berorientasi pada kebutuhan warga, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai.
Andi Basmal menjelaskan, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi hukum, tetapi juga sebagai wadah edukasi dan pembinaan kesadaran hukum. Dengan pendekatan persuasif dan partisipatif, masyarakat diajak untuk memahami hak dan kewajibannya, sekaligus membangun kepercayaan terhadap sistem hukum.
“Keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan menjadi bukti bahwa negara hadir hingga ke pelosok. Kami ingin masyarakat merasa terlindungi, didampingi, dan memiliki tempat untuk mengadu secara aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Posbankum juga diperkuat oleh peran paralegal yang berasal dari unsur masyarakat. Paralegal berperan sebagai juru damai di desa dengan membantu memediasi konflik, memberikan pemahaman hukum dasar, serta mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat.
Peran paralegal ini dinilai sangat penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Dengan pendekatan kultural dan kearifan lokal, paralegal mampu menjadi penghubung antara warga dengan aparat serta lembaga hukum, sehingga potensi konflik dapat diminimalisasi sejak dini.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Posbankum di seluruh wilayah.
“Kami akan terus memantau dan memastikan Posbankum berjalan optimal, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan semakin berkualitas,” tegasnya.(RRI/**)


Tinggalkan Balasan