JAKARTA, Saorakyat.com–Ketua KPU Ilham Saputra memastikan jadwal Pemilu Serentak 2024 masih dibahas. Pernyataan itu sekaligus mengklarifikasi informasi pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024 bersedar luas.
Selaian itu, informasi beredar adalah pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; dan dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
“Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas perlu kami sampaikan, kesepakatan tersebut baru hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II),” kata Ilham dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Ilham menjelaskan, konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR, yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ilham menjelaskan, poin-poin tersebut belum final. Masih akan ada beberapa kali rapat konsinyering lagi untuk membahas kesepakatan dalam rapat pertama tersebut.
Ia menyebut kesepakatan final akan disahkan dalam rapat pleno KPK dengan pemerintah dan DPR.
“Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal,” jelasnya.
Pada forum itulah kata dia, KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye. (*)