Masmindo Klarifikasi Terkait Klaim Lahan

LUWU, SAORAKYAT— PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu.

Hal itu menyusul tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi Saorakayat.com, menyebutkan aksi yang sudah berlangsung selama enam hari (6) hari ini berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan pertambangan yang sah dan berizin.

“Perlu kami tegaskan, lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi administrasi dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten,” kata Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang Masmindo Dwi Area (MDA) melalui press release uang diterima redaksi Saorakayat.com, Sabtu (28/6/2026)

Seluruh proses ini kata dia, telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

MDA juga memahami lanjutnya, dalam proses pembangunan, diperlukan sensitivitas terhadap nilai-nilai budaya lokal.

Karena itu, perusahaan telah mengupayakan solusi bermartabat terhadap keberadaan situs makam yang dikaitkan dalam klaim tersebut. Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara hormat, dan seluruh biaya ditanggung penuh oleh Perusahaan.

Namun demikian paparnya, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum.

Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib investasi dan menciptakan preseden negatif

Dengan tegas Mustapa menyebutkan, area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum, dan mengganggu kegiatan operasional yang telah sah.

“Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujar Mustafa

Dia menambahkan, perlu diketahui, wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT).

Ini diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

“MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif,”tutup Mustapa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *