New Normal, Pemohon SIM Internasional Cukup Melalui Sistem Daring

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto menguji ketangkasan berkendara anggota Lantas Polres Luwu sebelum pengujian SIM bagi warga. Foto: -saorakyat-

LUWU, Saorakyat.com-Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM Internasional, khususnya dalam wilayah hukum Polres Luwu, di masa New Normal saat ini, pihak Polri mempermudah pembuatan SIM Internasional. Dengan begitu, pemohon untuk membuat SIM internasional tanpa perlu hadir ke Satpas

“Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal tanpa kehadiran pemohon ke Satpas,” kata Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muhammadi Mukhtari (6/7/20) di Belopa

Menurut dia, pemohon SIM internasional dalam jaringan (daring) ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Corona Membeludak di Kolut, Mahasiswa Demo Minta Tambang Ditutup

“Pemohon mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer,” kata Mukhtari.

Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muhammadi Mukhtari. Foto: Tribrata News Luwu.

Dijelaskannya, langkah ini sebagai salah satu respon cepat Polri dalam mendukung upaya pemerintah mengatasi wabah Covid-19 dan menuju tatanan New Normal, Korlantas Polri membuat inovasi yang memudahkan masyarakat dalam Penerbitan SIM Internasional.

” Aplikasi terbaru ini akan memudahkan masyarakat tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Cukup dengan mengikuti tahapan tahapan dalam aplikasi (dalam jaringan) ini dan akan dikirim melalui jasa pengiriman ke rumah pemohon SIM Internasional,” kata Mukhtari

Baca Juga: SYL Masuk Daftar Menteri Layak Dipertahankan di Kabinet Indonesia Maju

Setelah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Lalu Pemohon diminta mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan,” terangnya.

READ  Pabung 1403 Sawerigading Himbau ASN Netral Dalam Pilkada

Selanjutnya, pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Setelah semua data terisi lengkap, lanjut Mukhtari, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Baca Juga: Evaluasi Serapan Anggaran, Kemantan RI Rakor di Luwu

“Jadi pembayaran secara Non tunai, bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank, selanjutnya bukti pembayaran akan dikirim melalui email,” lanjutnya.

Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

“Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,” tandas perwira tiga balok di pundaknya ini

Diketahui, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri, maka wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasionl atau International Driving Permit (IDP) (jep/asy)