Oknum Sekdes Dilapor Gadai Mobil Rental

LUWU, SAORAKYAT–Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Lamunre Tengah (Lamteng), Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu berinisial AU (35) harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Dia dilaporkan ke Polres Luwu, Kamis (10/07/2025).

Pasalnya, dia menggadai satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi DD 1879 D milik sebuah usaha rental mobil.

Oknum Sekdes ini menggadai mobil rental tersebut ke Achmad Kusman (44) warga Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo.

“AU meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada saya dengan jaminan mobil tersebut. Dia menyebut mobil itu miliknya. Kejadiannya pada 21 Juni 2025 lalu,” beber Achmad selaku korban.

Pada 2 Juli, lanjut Achmad Sekdes ini kembali meminjam mobil tersebut. Dia berdalih mobil akan diantar ke kelurganya di Kabupaten Wajo. Ia mengaku mobil itu dijual agar bisa melunasi pinjamannya.

Achmad mengatakan, belakangan ketahuan, ternyata mobil tersebut kembali digadaikan lagi AU ke orang lain di Wajo. Besarannya sama nilai gadainya ke dirinya sebesar Rp30 juta.

“Tapi dari hasil gadainya di Wajo, AU tidak membayar utangnya pada saya,” terangnya.

Achmad mengaku sudah cukup kooperatif kepada AU. Bahkan ia memberikan waktu kepada Sekdes Lamunre Tengah itu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dengan menghadirkan AU dan Kepala Desa Lamunre Tengah, Suriadi DM juga sudah saya lakukan, namun tidak membuahkan hasil,” tutur Achmad.

Saat mediasi kata dia, memang ada kesepakan dan AU berjanji akan menyelesaiakn utangnya dengan dukungan dari kelurganya.

Namun hingga saat ini, AU tidak menunjukkan etikat baik untuk membayar utang.

“Makanya saya lapor kasus ini ke polisi,” tambahnya.

Terpisah, Kades Lamunre Tengah, Suradi DM yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap AU (Sekdes).

Suradi juga mengungkapkan, AU sudah pernah mendapatkan SP2 karena kasus yang sama dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Desa Lamunre Tengah.

“Saya sudah pernah memberikan SP2 kepada AU, dan rupanya tidak kapok. Kembali melakukan hal yang sama. Karena kembali berulah, saya berikan SP3 dan memberhentikan AU sebagai Sekdes,” tegas Suradi.

Informasi yang dihimpun, mobil rental tersebut jenis Ayla, milik pengusaha rental mobil di Kota Palopo.

Selain menggadai mobi tersebut kepada Achmad, AU juga mengadai mobil yang sama ke seseorang di Kabupaten Wajo. Bahkan AU rental dua unit mobil lainnya diduga untuk digadai. (*)