Pemkab Luwu Tetapkan Delapan Destinasi Parawisata Daerah

Situs Lapandoso, Bua sebagai salah satu bagian terpenting peradaban Islam di Luwu. Foto: Istimewa

LUWU, Saorakyat.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menetapkan delapan (8) Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) berdasar perwilayahan pariwisata daerah.

Kedelapan destinasi parawisata itu antaralain, Buntu Matabing, Latimojong, Air Terjun Sarambu Masiang, Wisata Alam Wai Tiddo, Situs Batu Borrong, Pelabuhan Belopa, Situs Lapandoso [Sejarah Siar Islam] dan Kawasan Agrowisata Desa Puty.

Sedangkan perwilayahan pariwisata dibagi menjadi lima (5) Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD) yaitu, Zona Selatan, Zona Timur, Zona Tengah, Zona Barat dan Zona Utara.

Pendopo di Objek Wisata Alam Pantai Buntu Matabing. Foto: Istimewa.

Pemetaan destinasi dan zona-zona parawisata tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) yang diserahkan Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Luwu, Selasa (23/3/2021)

Seain Ranperda tersebut, juga diserahkan Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024.

Bupati Luwu dalam penjelasannya di hadapan dewan mengatakan, menyangkut Ranperda tentang Rapirda, dimaksudkan sebagai landasan dalam pengembangan dan pengendalian kepariwisataan daerah secara berkelanjutan yang memuat kebijakan pembangunan destinasi pariwisata daerah, industri pariwisata daerah, pemasaran pariwisata daerah dan kelembagaan pariwisata daerah.

Objek wisata alam ‘Wai Tiddo’ di Luwu. Foto: Istimewa

“Kita berharap dengan adanya Rapirda destiniasi parawisata ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah dari sektor keparawisataan, ” jelas Basmin.

Dalam Ranperda tersebut lanjut Basmin, juga ditetapkan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) yang terdiri dari 22 kecamatan se-Kabupaten Luwu. Pun memuat arah pembangunan kepariwisataan pada kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2024. (*)

READ  Balitbangda Lutra Libatkan LP2M Unhas Kaji Ranperda RDTR