Muhammad Ilyas, Kadis Perikanan Provinsi Sulsel-ist/net-
MAKASSAR, SAORAKYAT-Pemerintah Provinsi Sulsel menyiapkan bantuan ratusan unit kapal gratis untuk nelayan di berbagai daerah.
Program bantuan kapal ini sebagai upaya Pemrov Sulsel mendorong meningkatnya hasil tangkapan nelayan di Sulsel.
Saat ini, produksi perikanan tangkap di Sulsel berada di kisaran 500 ribu ton per tahun, padahal potensi maksimalnya mencapai 1 juta ton.
“Bantuan kapal ini, kami targetkan hasil tangkapan meningkat 750 ribu ton per tahun,” kata M Ilyas kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Ilyas mengatakan, bantuan kapal ini bagian dari program Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk perkuat sektor perikanan tangkap di wilayahnya.
“Pak Gubernur alokasikan anggaran tahun ini untuk bantuan kapal. Terdiri dari 100 unit kapal berukuran 1 GT, 20 unit kapal 5 GT, dan 3 unit kapal 15 GT,” ungkap Ilyas.
Kapal berukuran 1 GT (Gross Tonnage) kata dia, umumnya memiliki panjang sekitar 10 meter dan digunakan oleh nelayan kecil di perairan dangkal atau dekat pantai.
Sementara, kapal 5 GT berukuran lebih besar, dengan panjang sekitar 12 meter, yang mampu menampung lebih banyak awak dan alat tangkap.
Untuk kapal 15 GT dapat melebihi 15 meter dan dirancang untuk beroperasi di laut lepas karena lebih tahan terhadap ombak dan cuaca ekstrem
Tidak hanya kapal, nelayan juga akan mendapatkan alat penangkap ikan sebagai bagian dari paket bantuan ini.
“Bantuan alat tangkap sudah termasuk dalam paket bantuan kapal,” jelas Ilyas.
Pemprov Sulsel saat ini tengah memetakan wilayah penerima bantuan kapal.
Menurut Ilyas, hampir seluruh kabupaten/kota akan dapatkan bantuan. Meskipun jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan daerah.
“Ada permintaan dari sejumlah daerah seperti Selayar, Luwu, dan Luwu Utara. Semua berdasarkan permintaan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Terkait penerima bantuan, DKP akan menyesuaikannya dengan petunjuk teknis (juknis).
Hanya kelompok nelayan yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan, dan mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian pemanfaatan.
“Akan ada surat kesepakatan. Kalau kapal tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bantuan bisa ditarik kembali,” tutupnya. (*)