Polisi Ciduk Pelaku Asusila di Belakang Pasar Masamba

LUTRA, Saorakyat.com— Polres Luwu Utara (Lutra) menciduk seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di belakang Pasar Sentral Masamba, Kelurahan Baliase, Senin (4/5/20) dini hari.

Pelaku berinisial SS (22) warga Dusun Karre, Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Lutra.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, SS ditangkap berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/73/IV/2020/SPKT/Polres Luwu Utara Tanggal 2 April 2020 dengan pelapor atas nama IR.

Korban pelapor IR (15) adalah seorang pelajar yang merupakan warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Lutra.

Baca Juga:

“Bermula pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 17.30 Wita, korban dijemput oleh pelaku di dekat lapangan Kampung Baru, Desa Uraso, Mappedeceng dengan sepeda motor,” jelas Syamsul

Lalu kata Syamsu, korban dibawa oleh pelaku ke belakang Pasar Sentral Masamba. Di tempat tersebut, sudah menunggu beberapa teman pelaku. Pelaku pun memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.

Pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi dan selalu berpindah-pindah tempat. Namun, terakhir diperoleh informasi pelaku kembali ke rumahnya di Dusun Karre, Desa Rompu.

Setelah mendapatkan informasi, Unit Resmob Polres Lutra, yang dipimpin Kanit Lidik I Sat Reskrim Polres Lutra, Aipda Ikhsan bergegas ke lokasi. Tim berhasil menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku kita amankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku lebih dari dua orang, kini masih mencari keberadaan pelaku yang lainnya,” ujar Syamsul Rijal.

Atas perbuatannya, pelaku ini akan diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.(jp/as)

READ  Basmin Lantik Lima Pejabat Eselon II