Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi Akhir Juni

Menteri Sosial Saifullah Yusuf,  memimpin rapat pleno persiapan Sekolah Rakyat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (19/3/2025). –dok-KemensosRI

JAKARTA, SAORAKYAT- Pemerintah akan meluncurkan program Sekolah Rakyat (SR) pada tahun ajaran baru yang dimulai akhir Juni atau awal Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal, mengungkapkan, program ini akan dimulai di 100 titik di seluruh Indonesia, termasuk delapan lokasi di Sulawesi Selatan.

“Karena bangunan permanen belum tersedia, maka pelaksanaan awal akan menggunakan bangunan yang sudah ada,” jelas Malik.

Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal

 

Dari delapan titik di Sulsel, empat menggunakan aset milik Kementerian Sosial seperti Sentra Wirajaya, Irannuang, dan Balai Pendidikan. Sementara empat lainnya merupakan fasilitas milik pemerintah daerah, termasuk BPSDM Provinsi Sulsel, serta di Wajo, Sidrap, dan Takalar

Setiap lokasi ditargetkan menampung sekitar 150 siswa, dengan pengecualian di Makassar yang akan menerima 250 siswa dan satu SMP di Solodong yang menerima 100 siswa. Total keseluruhan siswa yang akan mengikuti program ini di Sulsel mencapai hampir 1.000 siswa.

“Saat ini kita dalam bersama rekrutmen siswa, kebetulan tanggungjawab kami BPSDM 150 siswa kita cari, sekarang sudah ada 124 siswa, tinggal 26 lagi. Itu kita assesmen , tetap ada cadangan menggantikan kalau ada gugur,” ungkap Malik

Rekrutmen siswa didasarkan pada data kemiskinan, dimulai dari desil 1 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika kuota belum terpenuhi, maka akan dilanjutkan dengan desia juga:

Proses seleksi dilakukan secara ketat melalui kunjungan rumah (home visit), wawancara dengan anak dan orang tua, serta pemeriksaan kondisi sosial-ekonomi langsung.

Setelah pengumuman calon sementara oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur, siswa akan menjalani tes administrasi dan kesehatan sebelum ditetapkan secara definitif oleh gubernur.

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan, Sekolah Rakyat berfungsi sebagai alat monitoring dan intervensi pendidikan berbasis data.

Pemerintah juga mengintegrasikan data kemiskinan dari DTKS ke sistem baru DTSEN untuk memperkuat akurasi sasaran.

Salah satu tantangan dalam pelaksanaan program ini adalah rendahnya minat sebagian anak untuk kembali ke bangku sekolah, karena mereka sudah terbiasa bekerja membantu orang tua.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyediakan dukungan ekonomi bagi keluarga siswa berupa bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis.

“Orang tua diberdayakan supaya anak bisa masuk sekolah dan keluarga tetap terjaga kehidupannya. Bantuan diberikan bukan hanya untuk anak, tapi juga keluarga,” terang Malik.

Setiap pemerintah daerah diminta menyediakan lahan minimal lima hektare yang akan dihibahkan ke pemerintah pusat sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Fasilitas yang disiapkan termasuk asrama, dapur umum, buku, pakaian, hingga laptop.

Biaya pembangunan setiap sekolah diperkirakan mencapai Rp200 miliar dan akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Dalam satu periode pemerintahan, Presiden Prabowo menargetkan pembangunan 500 Sekolah Rakyat.

“Masyarakat miskin di Indonesia masih sangat banyak. Ini ide mulia dari Presiden untuk menyiapkan pendidikan bagi anak-anak tidak mampu agar ketimpangan sosial bisa ditekan,” pungkas Malik.

Apa Itu Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat adalah Gagasan Presiden Prabowo untuk Memuliakan Keluarga Miskin dan Memfasilitasi Kebangkitan Wong Cilik.

Visi
Mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan.

Misi
Memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan;

Menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih dalam meraih masa depan;

Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air;

Menguatkan rasa percaya diri, berkarakter dan berbudi pekerti luhur;

Dasar Hukum
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 49/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *