TORUT, SAORAKYAT–Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menetapkan Tedong Bonga (Kerbau khas Toraja) sebagai pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal.
Tak hanya itu, pencatatan Himne Toraja Utara sebagai lagu daerah resmi milik pemerintah kabupaten.
Kedua pengakuan itu dalam bentuk piagam diserahkan pada upacara peringatan HUT ke-17 Toraja Utara di Lapangan Bakti, Senin (21/7/2025).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menyerahkan piagam resmi pencatatan KIK kepada masyarakat Toraja Raya (Tana Toraja dan Toraja Utara).
Baca juga : Menteri PU Dukung Peningkatan Jalan di Toraja
Tedong Bonga suku Toraja memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Kini resmi tercatat sebagai aset kekayaan intelektual komunal.
Demson juga menyerahkan sertifikat hak cipta atas Hyme Toraja Utara. Dengan begitu, lagu tersebut resmi menjadi lagu daerah resmi milik Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
“Ini adalah bukti pengakuan negara terhadap keunikan budaya Toraja. Tedong Bonga bukan hanya komoditas adat, tapi juga identitas yang harus dijaga dan dikembangkan,” kata Demson.
Baca juga : Prabowo Geram, Beras Biasa Dijual Harga Premium
Demson apresiasi langkah cepat Pemkab Toraja Utara dalam menyambut berbagai bentuk dukungan dari kementerian. Termasuk mendorong masyarakat untuk terus aktif dalam sektor peternakan, pertanian, pariwisata, dan kreativitas komunitas.
“Silakan terus berinovasi, berkomunitas, dan berkreasi secara positif untuk maksimalkan potensi lokal,” pesan Demson.
Puncak acara HUT ke-17 Torut ini
dihadiri para tokoh penting, diantaranya Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh (eks Pj. Gubernur Sulsel) dan pejabat Kemenkumham Sulsel. Sementara Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, hadir secara virtual. (*)












