4, 2 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Segera Ditertibkan

banner 468x60

Jakarta, Saorakyat.com— Sekitar 4,2 juta hektare lahan pertambangan ilegal berada di kawasan hutan tanpa izin. Data itu bagian dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)

“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau izin pinjam pakai kawasan hutan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) mengutip.

banner 336x280

Meski begitu, Febrie belum membeberkan lokasi tepatnya tambang ilegal di kawasan hutan itu.

Dia hanya menyatakan Satgas PKH bakal melakukan operasi penertiban awal bulan depan.

“Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut,” ungkap Febrie.

Baca juga :

Setelah lahan tambang ilegal itu berhasil kembali dikuasai negara, pengelolaannya akan dititipkan kepada Kementerian BUMN sebelum diserahkan kepada kementerian terkait secara permanen.

“Hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ketika kita kuasai aka dititipkan sementara kepada Kementerian BUMN untuk dikelola hingga nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,” tutur Febrie.

Dalam kesempatan itu, Febrie menjelaskan penertiban kawasan hutan dilakukan pihaknya dengan mengedepankan pendekatan preventif. Artinya tidak membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana.

“Akan tetapi penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara dan mewajibkan para pelakunya nanti untuk membayar atau membalikkan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara,” tegas Febrie.

Sementara, apabila pelaksanaan penertiban kata di, dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai.

“Sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana,” pungkasnya.

.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *