Wagub Babel Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Kasus Serupa Calwakot Palopo Mandeg

Illustrasi: Dugaan Ijazah Palsu

SULSEL, SAORAKYAT—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus dugaan ijazah palsu Hellyana bermula pada Juli 2025 setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Laporan tersebut didasari dugaan ketidaksesuaian data kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Hellyana mengklaim lulus pada 2012, namun data PD Dikti Kemendiktisaintek mencatat dirinya baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Perbedaan data ini dinilai perlu diselidiki lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

Dugaan Ijazah Palsu Calwakot Palopo Mandeg

Sementara itu, di Kota Palopo, Sulsel juga terjadi dugaan ijazah palsu yang kini berproses di Polda Sulsel dan terkesan mandeg. Kasus tersebut tidak hanya berujung didiskualifikasi di Mahkamah Konstitusi, tapi juga dilakukan pemilihan ulang.

Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Ketiganya berstatus Teradu dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.

Ketiganya dinilai DKPP terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.

Anti Corruption Commitee Sulawesi mendesak Polda Sulsel menuntaskan penanganan kasus penggunaan dugaan Ijazah Palsu oleh Eks Calon Walikota Palopo Trisal Tahir pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo.

Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Angga Reksa mengatakan kasus ini harus menjadi menjadi perhatian khusus Polda Sulsel. Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik, utamanya Warga Kota Palopo.

“Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, pertama kasus ini telah menjadi perhatian publik,” katanya Angga, seperti dilansir beberapa waktu lalu.

Menurut Angga, penggunaan dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir bagian dari dugaan bentuk kejahatan pada dokumen negara. Pula diduga berdampak pada kerugian keuangan negara. Sehingga tahapan pemilu yang telah dilaksanakan diulang kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskusikan pasangan Trisal-Ome.

“Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas kasus ini, karena termasuk bentuk dugaan manipulasi administrasi dalam proses Pilkada,” pungkasnya.

Kekinian, penetapan tersangka terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu membuka mata publik ada perbedaan perlakuan proses hukum terhadap para politisi.

Diketahui, Hellyana bukan pendatang baru di dunia politik. Ia dikenal luas di kancah politik lokal Bangka Belitung sebagai kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum terpilih sebagai wakil gubernur, Hellyana aktif berkiprah di tubuh PPP, termasuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bangka Belitung.

Sementara Trisal Tahir, Calwakot Palopo pendatang baru dalam kanca politik. Meski begitu tercatat sebagai kader partai Gerindra yang diusung bersama Partai Demokrat dalam Pilwakot Palopo.

Publik menunggu kinerja Polda Sulsel untuk menyelesaikan kasus dugaan perkara tersebut. Dengan begitu tidak terjadinya perbedaan dalam proses hukum terhadap kader partai politik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini