Bupati Luwu Kebablasan Mutasi, ASN Sudah Meninggal Ikut Dilantik


  • Bupati Luwu menekankan profesional, tetapi faktanya pelantikan maladministrasi dan kebablasan.

  • Saudara dituntut bekerja dengan baik, profesional, dan sepenuh hati mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat.

LUWU, SAORAKYAT–Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang baru saja dilakukan Bupati Luwu, Patahudding menyisakan maladministrasi dan kebablasan. Hal itu lantaran seorang ASN yang dilantik sudah meninggal dunia.

ASN tersebut Almarhum Jadirman, S.AN saat meninggal dunia pada 8 Maret 2026 menempati posisi sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat pada lingkup Kecamatan Walenrang Barat.

Meski sudah mendiang, Almarhum Jadirman dilantik menempati posisi baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Walenrang Utara. Nama dan foto Almarhum terpampang di layar proyektor saat penyebutan nama-nama yang mendapat posisi baru pada mutasi, Jumat 10 April 2026 kemarin di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu.

Almarhum Jadirman meninggal dunia karena sakit dan pada pengusungan jenazah dilakukan upacara kedinasan sipil oleh Satpol PP Luwu di kediamannya Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara.

Jadirman, S.AN saat meninggal dunia pada 8 Maret 2026 dilakukan upacara Sipil Kedinasan di Desa Bolong, Walenrang Utara. Foto: SC IG Satpol-PP.

Bupati Luwu, H. Patahudding dalam penggalan sambutan pada pelantikan menekankan profesional. Sementara pelantikan itu sendiri maladministrasi. Dalam artian tidak profesional karena adanya kelalaian administratif.

Kutipan Sambutan Bupati Luwu pada Pelantikan.

“Saudara dituntut bekerja dengan baik, profesional, dan sepenuh hati mendedikasikan diri untuk melayani masyarakat,”

“Saya berikan waktu enam bulan untuk memperlihatkan kinerjanya. Ketika dalam waktu enam bulan kinerja bapak-ibu tidak sesuai dengan yang kita harapkan, kami persilakan mundur”

Jawaban BKPSDM Luwu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muhammad Arsyad mengakui mengaku kesalahan sepenuhnya ada di pihak BKPSDM.

“Ini jadi pembelajaran buat kami ke depannya di BKPSDM Luwu, hanya melakukan verifikasi secara administrasi dan tidak melakukan verifikasi faktual. Ketika verifikasi ASN yang bersangkutan masih aktif, dan memang status kepegawaiannya belum dinonaktifkan,” katanya

Aturan dan Konkonsekuensinya

Pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ternyata sudah meninggal dunia merupakan bentuk kelalaian administratif yang dipicu oleh data yang tidak update pada sistem kepegawaian (Simpeg).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah aturan dan konsekuensinya:

Pembatalan Pelantikan: Secara otomatis, pelantikan tersebut dianggap tidak sah atau gugur. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) wajib melakukan perbaikan data dan menerbitkan surat pembatalan jika diperlukan.

Penghentian Gaji: Begitu seorang ASN meninggal dunia, gaji tidak lagi dibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif. Jika terlanjur dilantik dan ada pembayaran gaji, hal tersebut menjadi temuan administrasi, karena seharusnya yang berlaku adalah pembayaran pensiun kematian atau hak ahli waris.

Pemberhentian Resmi: ASN yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan (PP No. 11 Tahun 2017).

Hak Ahli Waris: Ahli waris (pasangan/anak) berhak menerima Tabungan Hari Tua (THT), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan, dan Beasiswa (sesuai PP No. 70 Tahun 2015 dan PP No. 66 Tahun 2017).

Prosedur Administrasi: Pimpinan unit kerja wajib mengusulkan penetapan “Tewas” (jika meninggal saat bertugas) atau “Meninggal Dunia” (biasa) ke BKN untuk keperluan pemberhentian dan pengurusan hak-hak almarhum/almarhumah.

Selanjutnya PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dimana pejabat yang melantik bisa dinilai melanggar kewajiban. Pada Pasal 3 huruf d yang jika dilanggar maka berujung pada sanksi administrative bagi pejabat Pembina kepegawaian.

Kasus ini seringkali dipicu oleh keterlambatan pelaporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada BKD, sehingga data pegawai yang sudah wafat tetap masuk dalam daftar usulan mutasi atau pelantikan. (*)