Bupati Luwu Dukung Pencegahan Korupsi di Bidang Pertanahan dan Peningkatan Mutu Layanan 

Bupati Luwu, Patahudding hadir bersama kepala daerah lainnya di Sulsel pada Rakor Upayaencegah Korupsi di Bidang Pertanahan dan Peningkatan Mutu Layanan di Makassar l. Foto: ist.

MAKASSAR, SAORAKYAT—Bupati Luwu, Patahudding, mengungkapkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mendukung upaya pencegahan korupsi serta peningkatan mutu layanan pertanahan di wilayahnya.

“Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk mendukung layanan pertanahan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Patahudding setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik di Sektor Pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada hari Rabu (29/4/2026).

Ia juga menambahkan, mereka berupaya meningkatkan pemanfaatan tanah guna meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Rakor itu mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” yang merupakan bagian dari kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Acara ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan tanah dan ruang dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa masih ada sekitar 70 persen tanah APL di Sulawesi Selatan yang belum memiliki sertifikat, yang bisa jadi sumber pendapatan daerah.

“Tanah yang telah bersertifikat dapat dijadikan objek pajak dan retribusi yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” jelas Andi Sudirman.

Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, menekankan betapa pentingnya peningkatan mutu layanan publik untuk mencegah terjadinya korupsi dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengharapkan program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto menjelaskan sembilan program kerja sama pemerintah daerah, yang mencakup Integrasi NIB dan NOP; Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik; Percepatan Pendaftaran Tanah; Percepatan RDTR Terintegrasi dalam Sistem Online Single Submission (OSS); Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial; Integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW; Optimalisasi Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam Penyelesaian Isu Pertanahan dan Tata Ruang Daerah; Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah.

Bersama Bupati Luwu, hadir PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muh. Rudi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma, Inspektur Daerah Masling Malik, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin. (*)